Riaumandiri.co - Komisi II DPRD Kepulauan Meranti memanggil Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) untuk membahas permasalahan pembayaran yang belum terealisasi pada tahun 2024.
Rapat yang berlangsung di DPRD Kepulauan Meranti tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD sekaligus Koordinator Komisi II, Antoni Shidarta, serta dihadiri Ketua Komisi II, Syafi’i Hasan, Wakil Ketua Komisi II, Mulyono, dan anggota lainnya, seperti Jani Pasaribu, Sopandi, Pauzi, dan Lianita Muharni. Sementara dari pihak eksekutif, Kepala BPKAD, Irmansyah, hadir bersama jajaran staf terkaitterkait, Senin (17/3).
Dalam pertemuan itu, BPKAD Kepulauan Meranti mengungkapkan bahwa hingga saat ini masih terdapat tunda bayar sebesar Rp 119 miliar, yang mencakup berbagai sektor, termasuk pembayaran barang dan jasa, Alokasi Dana Desa (ADD), Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), dan gaji honorer bulan Desember 2024.
"Tunda bayar yang belum terselesaikan kurang lebih sebesar Rp 119 miliar. Beberapa komponennya meliputi pengadaan barang dan jasa sebesar Rp 38 miliar, TPP ASN selama lima bulan sebesar Rp 54 miliar, Siltap desa selama lima bulan sebesar Rp 24 miliar, serta sisanya untuk pembayaran gaji honorer. Untuk mengakomodir itu, kita sampaikan sudah menyiapkan DPA pergeseran, dimana
tunda bayar masuk dalam DPA tersebut. Kita juga sudah melaksanakan tahapan untuk pencairannya dengan menyurati Kementerian Keuangan dan Gubernur, untuk memohon pencairan," ujar Irmansyah dalam rapat tersebut.
Saat ini, kas daerah tidak mencukupi untuk menutupi seluruh tunda bayar. Oleh karena itu, Pemkab Kepulauan Meranti masih menunggu pencairan Dana Bagi Hasil (DBH) dari pemerintah pusat sebesar Rp 41 miliar serta dari provinsi sebesar Rp 22,8 miliar, yang belum disalurkan hingga akhir 2024.
"Sejauh ini belum ada realisasi dan masih dalam proses. Kemarin, Bupati juga sudah bertemu dengan Gubernur, karena di provinsi juga ada dana kita yang mengalami tunda salur sebesar Rp 22,8 miliar. Sementara dari pemerintah pusat ada Rp 41 miliar yang masih belum ditransfer. Jadi, posisi kita saat ini masih menunggu," jelas Irmansyah.
Pada tahun 2024, beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mengalami keterlambatan pembayaran karena belum diterimanya DBH dari pemerintah pusat. Irmansyah menegaskan bahwa situasi keuangan daerah saat ini cukup sulit akibat keterlambatan transfer tersebut.
"Kami meminta agar semua pihak yang mengalami tunda bayar dapat bersabar dan memahami situasi ini. Jika dana sudah masuk, kami akan segera menyelesaikan pembayaran yang tertunda. Saat ini, kita baru bisa membayar sekitar 10 persen dari total tunda bayar, itu pun dananya berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Alokasi Umum (DAU) spesifik," katanya.
Ketika ditanya mengenai kapan pembayaran akan direalisasikan, BPKAD memastikan akan segera berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Riau untuk membahas pencairan dana yang tertunda.
"Hari Kamis nanti kami akan ke provinsi untuk berkoordinasi dan menanyakan kapan tunda bayar ini bisa diakomodir dan masuk ke kas daerah," pungkas Irmansyah.
Sementara itu, DPRD Kepulauan Meranti meminta agar pemerintah daerah mencari solusi cepat untuk mengatasi masalah ini agar tidak menghambat jalannya pemerintahan dan pelayanan publik.
DPRD Kepulauan Meranti Dorong Penyelesaian Tunda Bayar Rp 119 Miliar
Wakil Ketua DPRD Kepulauan Meranti sekaligus Koordinator Komisi II, Antoni Shidarta, menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal penyelesaian permasalahan tunda bayar yang hingga saat ini masih menunggu pencairan anggaran dari pusat dan provinsi.
Dalam rapat bersama Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Antoni menjelaskan bahwa anggaran untuk menutupi tunda bayar memang belum masuk ke kas daerah, sehingga Pemkab Kepulauan Meranti masih dalam posisi menunggu.
"Sembari menunggu anggaran Dana Bagi Hasil (DBH) dari pusat cair, kami bersama Komisi II dan pemerintah daerah juga akan berkoordinasi dengan provinsi untuk menanyakan tunda salur sebesar Rp 22,8 miliar," ujarnya.
Meski pembayaran mengalami keterlambatan, Antoni menegaskan bahwa Pemkab dan DPRD tetap berkomitmen menyelesaikan persoalan ini secepatnya. "Kami sedang menyiapkan langkah-langkah untuk mempercepat penyelesaiannya," tambahnya.
Wakil Ketua Komisi II, Mulyono, mengungkapkan bahwa dari beberapa sektor tunda bayar, baru ADD untuk Siltap perangkat desa yang telah dibayarkan selama satu bulan dari sisa anggaran DAK.
"Dari penjelasan yang kami terima, ADD yang telah dibayarkan baru satu bulan dari sisa uang DAK untuk memenuhi kebutuhan perangkat desa Januari. Sementara ADD yang mengalami tunda bayar pada 2024 akan dilunasi pada pergeseran anggaran tahap ketiga," jelasnya.
Mulyono juga menekankan bahwa Komisi II akan mendampingi BPKAD dalam berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Riau untuk memastikan percepatan pencairan dana tunda salur.
"Kami akan bersama-sama melakukan koordinasi lanjutan dengan provinsi. Kemarin kami sudah datang ke Banggar, tetapi kami ingin ada penegasan kapan uang kami masuk. Pemda tidak bisa bekerja sendiri, harus ada pendampingan dari DPRD," tegasnya
Sementara itu Ketua Komisi II, Syafi’i Hasan, menambahkan bahwa dari tiga komponen utama tunda bayar—yaitu ADD untuk pembayaran Siltap perangkat desa, kontraktor untuk pengadaan barang dan jasa, serta ASN yang belum menerima Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP)—pihaknya lebih memprioritaskan pembayaran kepada kontraktor.
"Dari tunda bayar Rp 119 miliar itu, yang akan difokuskan pembayarannya adalah barang dan jasa. Kalau ADD, peruntukannya sudah jelas, tinggal bagaimana BPKAD mengelolanya. Kami kasihan dengan kawan-kawan kontraktor di luar sana yang menghadapi Lebaran dan bulan Ramadhan ini," ungkapnya.
Syafi’i menegaskan bahwa begitu dana masuk ke kas daerah, alokasi anggaran akan langsung difokuskan untuk menutupi tunda bayar agar berbagai sektor yang terdampak bisa segera kembali berjalan normal.
"Bagaimanapun nantinya, jika ada uang masuk ke kas daerah dan dibagi sesuai peruntukannya, fokus utama tetap pada penyelesaian tunda bayar, karena ini berdampak pada berbagai sektor," tutupnya.
Dengan upaya koordinasi yang terus dilakukan oleh DPRD bersama Pemkab Kepulauan Meranti, diharapkan proses pencairan dana tunda bayar dari pusat dan provinsi dapat segera terealisasi sehingga masalah ini tidak berlarut-larut.