Pengelolaan Dana Haji Harus Tetap dengan Prinsip Syariah

Jumat, 14 Maret 2025 - 11:30 WIB
Ansory Siregar

RIAUMANDIRI.CO - Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ansory Siregar menyatakan bahwa perubahan UU tentang Pengelolaan Keuangan Haji harus memastikan bahwa pengelolaan dana haji tidak hanya bertanggung jawab secara finansial tetapi juga tetap sesuai dengan prinsip syariah.
 
"Kita ingin revisi undang-undang ini benar-benar memperkuat ekosistem haji, memastikan dana dikelola dengan transparan, dan yang paling penting memberikan manfaat optimal bagi jemaah," ujar politisi PKS ini dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Ketua Dewan Pengawas Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) serta Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), Kamis (13/3/2025).

Komisi VIII DPR RI juga menekankan perlunya peningkatan kualitas layanan ibadah haji dengan mengoptimalkan dana yang dikelola BPKH. Selain itu, Komisi VIII meminta keterlibatan MUI dalam memberikan masukan terkait investasi yang lebih optimal, aman, dan tetap sesuai dengan prinsip syariah.
 
Sebagai tindak lanjut, berbagai usulan yang disampaikan dalam rapat ini akan dielaborasi lebih lanjut dan diformulasikan dalam draf revisi UU yang sedang disusun.

Ketua MUI menyoroti pentingnya revisi UU ini untuk melindungi hak calon jemaah haji serta menjamin keamanan dan keadilan dalam pengelolaan dana mereka. MUI mengusulkan agar nilai manfaat dari setoran awal jemaah dikembalikan ke mereka melalui virtual account, sehingga semakin lama masa tunggu, semakin besar manfaat yang diterima. MUI juga menekankan bahwa dana calon jemaah yang masih dalam daftar tunggu tidak boleh digunakan untuk keperluan lain. (*)

Editor: Syafril Amir

Tags

Terkini

Terpopuler