Riaumandiri.co - Mantan Kepala Pelaksana (Kalaksa) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Siak, Kaharuddin, dituntut 7,5 tahun penjara. Dia dinilai bersalah melakukan korupsi dana penanggulangan bencana tahun anggaran 2022.
Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Selasa (11/3).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmat Zulfikar dan Surya Perdana Hendriatmi menyatakan bahwa Kaharuddin bersama dua terdakwa lainnya, Alzukri dan Budiman, terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
"Para terdakwa hadir langsung di ruang sidang," ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Siak, Moch Eko Joko Purnomo, melalui Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Khusus (Pidsus), Muhammad Juriko Wibisono.
JPU, sebut Juriko, menuntut Kaharuddin dengan hukuman 7 tahun 6 bulan penjara, denda Rp300 juta subsidair 6 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp829.816.063,65 subsidair 4 tahun penjara.
Sementara itu, Alzukri yang menjabat sebagai Kepala Bidang (Kabid) Rehabilitasi dan Rekonstruksi BPBD Siak tahun 2022–2023 dituntut 5 tahun penjara, denda Rp200 juta subsidair 6 bulan kurungan, dan uang pengganti Rp98.306.763 subsidair 2 tahun 6 bulan penjara.
Budiman, selaku Direktur CV Budi Dwika Karya, dituntut 4 tahun 6 bulan penjara, denda Rp200 juta subsidair 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp73.730.072 subsidair 2 tahun 3 bulan penjara.
"Jika uang pengganti tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa akan disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara. Jika tidak memiliki harta yang mencukupi, maka terdakwa akan menjalani hukuman penjara sebagai gantinya," jelas Juriko.
Ketiga terdakwa diduga terlibat dalam korupsi pengadaan handy talkie, sepatu dinas lapangan, serta pakaian dan atribut PDL bagi anggota BPBD Siak.
Alzukri, yang bukan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), atas perintah Kaharuddin membeli langsung barang-barang tersebut dari toko-toko di Pekanbaru.
Mereka kemudian bekerja sama dengan Budiman untuk memasukkan spesifikasi barang ke dalam etalase e-katalog CV Budi Dwika Karya, sehingga BPBD Siak membeli barang tersebut dengan harga yang lebih tinggi, menyebabkan kerugian negara.
Berdasarkan audit Inspektorat Kabupaten Siak, total kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp1,1 miliar atau tepatnya Rp1.109.844.681,39.
Setelah pembacaan tuntutan, sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembelaan dari para terdakwa sebelum majelis hakim memberikan putusan akhir.
"Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembelaan dari pihak terdakwa sebelum majelis hakim memberikan putusan akhir," tutup Juriko.