RUU Keadilan Iklim Kebutuhan Mendesak dalam Hadapi Krisis Iklim

Sabtu, 08 Maret 2025 - 11:39 WIB
Muhammad Kholid

RIAUMANDIRI.CO - Banjir dan bencana alam lainnya yang semakin sering terjadi dan tak terkendali di berbagai wilayah di Indonesia menunjukkan betapa gentingnya krisis iklim yang sedang masyarakat hadapi.
 
Curah hujan ekstrem, naiknya permukaan air laut, serta kerusakan lingkungan di darat dan perairan memperparah situasi, mengancam keselamatan warga dan menimbulkan kerugian ekonomi.
 
Merespons hal itu, Anggota Baleg DPR RI Muhammad Kholid, menegaskan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Keadilan Iklim adalah kebutuhan mendesak.
 
“Dalam menghadapi bencana alam yang disebabkan oleh krisis iklim ini, sudah saatnya Indonesia memiliki payung hukum yang jelas dan kuat terkait keadilan iklim,” tegas Kholid dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (8/3/2025).
 
Data dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat bahwa sejak awal tahun hingga 3 Maret 2025, telah terjadi 526 peristiwa bencana alam di Indonesia, di mana 342 di antaranya adalah banjir.
 
Beberapa hari belakangan, daerah yang paling terdampak banjir adalah Jakarta, Depok, Bekasi, Tangerang, dan daerah lainnya di Jawa Barat. Kejadian ini tidak hanya menyebabkan kerugian materiil yang signifikan tetapi juga menelan korban jiwa dan memaksa ribuan orang kehilangan tempat tinggal.
 
“Rentetan bencana ini menunjukkan bahwa perubahan iklim bukan lagi ancaman masa depan, tapi dampaknya sudah nyata di hadapan kita,” ujar Politisi Fraksi PKS ini.
 
Anggota DPR RI Dapil Jawa Barat VI Kota Depok Kota Bekasi itu memandang bahwa RUU Keadilan Iklim tidak hanya mengatur mitigasi dan adaptasi perubahan iklim, tetapi juga memastikan adanya perlindungan bagi masyarakat terdampak, khususnya kelompok rentan.
 
“Keadilan iklim berarti mereka yang paling sedikit berkontribusi terhadap krisis ini tidak boleh menjadi korban terbesar, dan tanggung jawab utama harus dipikul oleh para pelaku emisi besar dan industri yang lalai terhadap kelestarian lingkungan,” sambung Kholid.
 
Selain itu, RUU ini juga harus mencakup tata ruang dan tata wilayah yang berkeadilan dan tidak memarjinalkan ekosistem lingkungan, guna memastikan bahwa pengelolaan ruang dan wilayah dapat berkontribusi pada keberlanjutan lingkungan serta kesejahteraan masyarakat secara adil.
 
Pengesahan RUU Keadilan Iklim juga akan mendorong transparansi dan akuntabilitas pemerintah serta dunia usaha dalam menjalankan kebijakan ekonomi hijau. Tanpa regulasi yang tegas, upaya mengurangi emisi karbon dan mengelola risiko bencana hanya akan menjadi janji kosong.
 
“RUU ini perlu menjadi landasan hukum agar semua pihak, termasuk masyarakat sipil, memiliki peran aktif dalam pengawasan kebijakan iklim,” ujar Kholid yang merupakan lulusan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia itu.
 
Sebagaimana diketahui, DPR RI sudah memasukkan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim ke dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025 dan akan segera masuk tahap berikutnya.
 
Kolaborasi lintas sektor—pemerintah, parlemen, organisasi masyarakat sipil, akademisi, dan sektor swasta—sangat penting untuk memastikan kebijakan yang dihasilkan bersifat adil dan inklusif.
 
“Kita di DPR RI akan segera menindaklanjuti, karena sudah masuk Prolegnas Prioritas tahun ini,” tutup Kholid. (*)

Editor: Syafril Amir

Tags

Terkini

Terpopuler