Riaumandiri.co - Satresnarkoba Polres Pelalawan meringkus pria inisial PS alias Pemra dan FG alias Fergaulan, keduanya ditangkap pada Selasa (4/3) di lokasi yang berbeda.
Kasatresnarkoba Polres Pelalawan AKP Liston Sihombing menyebut bahwa keduanya merupakan diduga pengedar narkoba, di mana pelaku FG alias Fergaulan sudah menjadi target buruan.
Awal penangkapan, pelaku PS alias Pemra yang pertama ditangkap di Pasar Desa Kesuma KM 60 Kecamatan Pangkalan Kuras. Terhadapnya didapati barang bukti berupa 3 paket sedang, 4 paket kecil sabu.
“Barang bukti seberat 10,24 gram dengan 1 timbangan digital, 1 bal plastik bening klip serta handphone,” jelas AKP Liston, Jumat (7/3).
Dari interogasi, pelaku PS alias Pemra ini mengaku mendapar barang dari FG alias Fergaulan, tim pun membuntuti lokasi persembunyiannya.
Alhasil, FG alias Fergaulan diringkus di rumah nya di Kecamatan Pangkalan Kuras. Tim pun mengamankan barang bukti berupa 10 paket sedang diduga sabu dengan berat 45,09 gram serta uang tunai.
Selain itu, tim juga menemukan sepucuk senjata api rakitan lengkap dengan pelurunya, senjata ini ditemukan tersimpan di dalam kamarnya.
“Juga ditemukan sepucuk senjata api rakitan beserta tiga butir amunisi tajam kaliber 5,56 mm di dalam kamar,” tuturnya.
Barang ini, jelas AKP Liston, diakui FG alias Fergaulan didapat dari pria inisial AS yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Satresnarkoba Polres Pelalawan.
Selanjutnya kedua tersangka dibawa ke Mapolres Pelalawan untuk proses hukum selanjutnya. Kedua tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2 Sub pasal 112 ayat 2 UUD RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.