Riaumandiri.co - Kasus dugaan korupsi di Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfotiksan) Kota Pekanbaru memasuki babak baru. Berkas perkara kasus tersebut telah dinyatakan lengkap atau P-21.
Dalam waktu dekat, kewenangan penanganannya akan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kasus ini terkait dugaan penyimpangan dalam kegiatan pengelolaan konten dan perencanaan media komunikasi publik tahun anggaran 2023. Tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Raja Hendra Saputra (RHS) selaku Kepala Diskominfotiksan sekaligus Pengguna Anggaran (PA), Kanastasia Darma Alam Damanik (KDAD) sebagai Kabid Infrastruktur SPBE dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta Muhammad Rahman Aziz (MRA), Direktur CV Riau Tanjak Sempena sebagai pihak swasta.
Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, Niky Junismero, mengonfirmasi bahwa berkas perkara ketiga tersangka telah dinyatakan lengkap.
"Sudah P-21 pada Rabu kemarin," ujar Niky, Kamis (6/3).
Selanjutnya, pihaknya akan segera melimpahkan para tersangka beserta barang bukti ke JPU. Saat ini, tim tengah berkoordinasi untuk menentukan jadwal tahap II.
Kasus ini bermula dari pengadaan kegiatan yang tidak sesuai spesifikasi. Seharusnya, produksi video dilakukan dengan peralatan canggih, tetapi dalam pelaksanaannya hanya menggunakan peralatan sederhana seperti ponsel.
"Peran Kadis sebagai PA dan KDAD sebagai PPK tidak berjalan sesuai tupoksi. Dari total anggaran Rp1,2 miliar, BPKP Provinsi Riau menemukan kerugian negara sebesar Rp972,27 juta," ungkap Niky.
Lebih lanjut, Niky menjelaskan bahwa sejak awal, seluruh Rencana Anggaran Belanja (RAB) telah disusun oleh MRA sebagai pihak penyedia, yang kemudian bekerja sama dalam proses pengadaan.
Penetapan ketiga tersangka dilakukan pada Kamis (9/1). Di hari yang sama, mereka langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Dalam waktu dekat akan dilakukan pelimpahan para tersangka dan barang bukti ke JPU," pungkas Niky.