RIAUMANDIRI.CO - Komisi II DPR RI bersama Kementerian PANRB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyepakati pelaksanaan pengangkatan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Tahun 2024.
Pengangkatan pegawai negeri sipil (PNS) akan dilakukan bulan Oktober 2025 dan pengangkatan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) pada Maret 2026.
Demikian kesimpulan rapat kerja (raker) dan rapat dengar pendapat Komisi II DPR RI dengan Kementerian PANRB, dan BKN, Rabu (5/3/2025). Rapat dipimpin Wakil Ketua Komisi II DPR RI Bahtra Banong.
Selain itu, Komisi II DPR RI juga meminta Kementerian PANRB berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri untuk melarang dan memberikan sanksi kepada kepala daerah periode 2025 - 2030 yang melakukan pengangkatan tenaga non-ASN atau sebutan lain, baik melalui belanja pegawai maupun belanja barang dan jasa.
Banong juga menyampaikan bahwa penataan tenaga Non-ASN merupakan afirmasi kebijakan terakhir pemerintah, sehingga Komisi II DPR RI meminta Kementerian PANRB dan BKN memastikan tidak ada lagi pengangkatan tenaga non ASN di instansi pusat maupun instansi daerah sebagaimana amanat pasal 66 UU No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara dan peraturan pelaksanaannya.
Dengan kesepakatan yang tertuang dalam kesimpulan tersebut diharapkan, penataan pegawai non-ASN yang sudah berlangsung sejak tahun 2005 akan diselesaikan secara sistematis demi memberikan kejelasan dan kepastian bagi mereka yang selama ini berkontribusi besar dalam menjalankan tugas pemerintahan baik di kementerian/lembaga maupun yang ada di daerah provinsi dan kabupaten kota.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini menyampaikan bahwa pemerintah berkomitmen untuk memperkuat penataan ASN secara nasional.
“Tadi sudah disampaikan bahwa Pemerintah dan DPR berkomitmen untuk menyelesaikan penataan pegawai non-ASN ini dengan pendekatan lebih komprehensif. Kami percaya bahwa pengadaan CASN harus disertai dengan penataan yang terstruktur dan menyeluruh untuk memastikan kualitas birokrasi yang lebih baik,” ujar Rini.
Dengan begitu, penataan pegawai non-ASN yang sudah berlangsung sejak tahun 2005 akan diselesaikan secara sistematis demi memberikan kejelasan dan kepastian bagi mereka yang selama ini berkontribusi besar dalam menjalankan tugas pemerintahan.
Pemerintah telah menyelenggarakan seleksi CASN di tahun 2024 dengan formasi 248.970 untuk CPNS dan 1.017.111 untuk PPPK.
Rini menyampaikan di tahun 2024 pemerintah menetapkan formasi paling besar bagi PPPK sepanjang sejarah. Besarnya formasi PPPK yang dialokasikan sebagai upaya penyelesaian penataan pegawai non-ASN di instansi pemerintah. (*)