Jakarta (HR)-BPK menyatakan dapat mengaudit KPU terkait anggaran Pilkada serentak dalam waktu dekat. Anggota I BPK Agung Firman Sampurna menjanjikan hal tersebut usai rapat dengan pimpinan DPR.
Usai pertemuan, Agung menyebutkan bahwa tolok ukur BPK dalam mengaudit adalah cakupan. Dia melihat bahwa anggaran Pilkada oleh KPU memiliki cakupan (scope) yang tidak besar.
"Tapi karena scope sedikit maka itu memungkinkan. Dari scope audit cukup realistis dilaksanakan dalam waktu dekat," kata Agung di ruang pimpinan DPR, Gedung Nusantara III, Senayan, Jakarta Pusat, kemarin.
Dalam rapat dengan DPR, Agung memaparkan hasil audit terhadap pelaksanaan Pilkada pada tahun 2013-2014. Dari audit tersebut terlihat bahwa ada pembengkakan anggaran setelah pelaksanaan.
"Hasil pemeriksaan memperlihatkan adanya temuan ketidakpatuhan pada ketentuan undang-undang dengan jumlah marerial atau signifikan, totalnya Rp 334.127.902.611,93 terdiri dari 7 jenis temuan," papar Agung.
BPK kemudian menyimpulkan ada empat temuan penyebab potensi kerugian negara itu. Pertama adalah belum adanya prosedur dan tata yang baku terkait rincian pembagian tugas wewenang dan beban kerja yang merata, belum ada prosedur tata kerja yang baku terkait pengambilan kebijakan anggaran dan operasional Pemilu, itu terjadi pada 14 satuan kerja KPU provinsi, kabupaten, kota di 9 provinsi.
Kemudian yang kedua adalah tidak adanya bukti administrasi pertanggungjawaban dari badan penyelenggara ad hoc. Lalu yang ketiga yakni jumlah personel yang memadai satuan kerja sesuai dengan struktur organisasi.
"Keempat, ada rangkap jabatan pada pejabat pembuat komitmen dalam menandatangani kuasa pengguna anggaran di 13 satuan kerja KPU kabupaten/kota pada 9 provinsi," tutur Agung.
Menanggapi penjabaran itu, Komisi II selaku pengusul audit menyebut semakin yakin. Ketua Komisi II Rambe Kamarulzaman menyatakan bahwa ini adalah upaya pencegahan korupsi.
"Ini kan salah satu upaya pencegahan. Bukan sudah kejadian lalu ditangkap-tangkapin. Kita mencegah supaya negara tidak terlanjur rugi. Saya mau lihat siapa kalau ada anggota DPR yang tidak setuju," kata Rambe kepada wartawan.
Sebelumnya usulan mengaudit KPU oleh Komisi II DPR dinilai sarat kepentingan politik. Pasalnya adalah komisi tersebut berniat merevisi UU Pilkada dan KPU seakan tak sejalan.
Namun Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan yang membidangi anggaran membantah adanya muatan politis. Dia menyebut BPK berhak melakukan pengauditan.
"Tentu syarat keseluruhan BPK akan berikan laporan hasil semester dari seluruh lembaga negara sehingga harapannya karena inj adalah keinginan publik untuk terbuka. Bukan konteks politik kecuali ingin jadikan pilkada serentak betul-betul secure," kata Taufik saat diwawancara, Sabtu (30/5).(dtc/rin)