Bersamaan dengan adanya peraturan terbaru yang menyebutkan kewenangan terminal cargo kini berada dibawah pusat. Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru membatalkan pembangunan fisik terminal cargo yang rencananya dibiaya dari APBD.
Asisten II Sekda Pekanbaru, Dedi Gusriadi, mengatakan bahwa sebelumnya Pemko sudah berencana akan membangun terminal cargo dengan APBD.
"Kita tidak jadi membiayai pembangunan terminal cargo. Sebab bila mengacu kepada peraturan, pembangunan fisik terminal cargo menjadi kewenangan pusat berikut juga pembiayaannya," jelas Dedi.
Dedi menambahkan, dalam peraturan tersebut, Pemerintah daerah berkewajiban hanya menyediakan lahan yang akan dibangun. Namun tidak sampai pada pembangunan fisik.
"Untuk lahan kita kan memang sudah ada. Dimana saat ini tengah dalam proses pematangan saja," tuturnya lagi.
Menurut Dedi, memang saat ini Pemko belum menganggarkan dana pembangunan terminal cargo, namun setidaknya dana sebesar Rp200 miliar untuk pembangunan terminal cargo bisa alihkan untuk pembangunan yang lainnya.
"Ke depan tentu dana yang sedianya untuk terminal cargo bisa diarahkan untuk pembangunan dan keperluan lain," pungkasnya.***