Korupsi Dana Hibah, Mantan Ketua LAMR Pekanbaru Jalani Sidang Perdana

Selasa, 04 Maret 2025 - 11:40 WIB

Riaumandiri.co - Mantan Ketua Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kota Pekanbaru, Yose Saputra, dan Bendaharanya, Ade Siswanto, menjalani sidang perdana sebagai terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah senilai lebih dari Rp723 juta. 

Sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru pada Senin (3/3) dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Zefri Mayeldo dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewi Shinta Dame Siahaan dan Yuliana Sari.

Dalam dakwaannya, JPU menyatakan bahwa tindak pidana korupsi ini terjadi dalam kurun waktu pertengahan Juni hingga Desember 2020. Kasus bermula ketika LAMR Pekanbaru menerima dana hibah sebesar Rp1 miliar dari APBD Kota Pekanbaru, yang seharusnya digunakan untuk kegiatan operasional selama tahun 2020 serta pembayaran utang tahun 2019.

Namun, dalam laporan pertanggungjawaban, Yose dan Ade diduga tidak menyampaikan bukti penggunaan dana yang sebenarnya. JPU menyebut laporan pengeluaran mereka fiktif.

"Laporan yang disampaikan tidak sesuai dengan fakta. Mereka menggunakan kwitansi kosong seolah-olah telah membeli barang, padahal tidak ada transaksi pembelian yang dilakukan," ungkap JPU Dewi Shinta Dame Siahaan.

Akibat perbuatannya, kedua terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Atas dakwaan itu, keduanya mengaku mengerti. Kedua terdakwa juga menegaskan tidak akan mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan tersebut.

Hakim kemudian menunda persidangan hingga Kamis (6/3) untuk agenda berikutnya, yakni pembuktian oleh JPU.

Editor: Akmal

Terkini

Terpopuler