Riaumandiri.co - Tim Jatanras Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pekanbaru meringkus dua pria pada Rabu (20/2), ialah inisial FR (23) dan EP (25).
Mereka berdua merupakan pelaku jambret yang sudah sering beraksi di Kota Pekanbaru, tercatat ada 19 lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berhasil dilakukannya.
Kanit Jatanras Polresta Pekanbaru, Ipda Rizki Indra Setiawan mengatakan penangkapan terhadap pelaku dilakukan setelah aksinya terhadap korban yang tengah berkendara di Jalan Srikandi bersama balitanya terekam CCTV.
"Saat berkendara, tiba-tiba dari arah belakang, dua pelaku FR dan EP datang menggunakan sepeda motor N-Max merampas gelang emas milik Suci seberat 25 gram," ujar Ipda Rizki, Minggu (2/3).
Aksi para pelaku terekam CCTV sehingga membantu pihak kepolisian dalam mengidentifikasi wajah pelaku.
"Saat akan ditangkap, pelaku berusaha melawan petugas, melukai warga dan kabur hingga akhirnya diberikan tindakan tegas terukur," jelas Kanit Jatanras.
Kedua pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Pekanbaru untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
"Hasil pemeriksaan dan interogasi kepada tersangka, keduanya sudah sering beraksi di Pekanbaru. 19 Kali melakukan aksi Jambret Spesialis Kalung dan gelang emas," tambah Ipda Rizki.
Adapun uang hasil Jambret yang didapat para pelaku, Kata Ipda Rizki mencapai Rp194 juta, hampir mencapai Rp200 juta.
"Atas perbuatannya, pelaku kita jerat dengan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman kurungan 9 tahun penjara," tukasnya.