Riaumandiri.co Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Siak.
Keputusan ini diambil setelah adanya sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang diajukan pasangan calon nomor urut 03, Alfedri-Husni, ke MK.
Dalam putusannya, MK menegaskan bahwa PSU harus dilakukan di TPS 3 Desa Jayapura, Kecamatan Bunga Raya, serta TPS 3 Desa Buantan Besar, Kecamatan Siak.
Selain itu, PSU juga akan dilaksanakan di TPS khusus bagi pasien dewasa, pendamping pasien, serta tenaga medis di RSUD Tengku Rafi’an yang sebelumnya belum menggunakan hak pilihnya.
Pelaksanaan PSU ini diwajibkan berlangsung dalam waktu 30 hari sejak putusan dibacakan, dengan pengawasan ketat dari KPU RI, KPU Riau, dan Bawaslu.
Hal ini bertujuan untuk memastikan proses pemilu berjalan dengan jujur, adil, dan transparan.
Menghadapi pelaksanaan PSU, Polres Siak menyiapkan berbagai langkah akurat dan terukur guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) agar tetap kondusif.
Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra menyampaikan bahwa pihaknya telah menyusun rencana pengamanan secara komprehensif, termasuk melakukan deteksi dini dan patroli skala besar secara gabungan dengan TNI serta instansi terkait.
“Kami telah menyiapkan berbagai langkah pengamanan, mulai dari penjagaan ketat di kantor KPU, Bawaslu, dan gudang logistik, hingga patroli sinergitas bersama TNI dan stakeholder lainnya," ujar AKBP Eka, Jumat (28/2).
Selain itu, kata perwira berpangkat dua melati itu melanjutkan, pengamanan juga akan melibatkan pengawalan terhadap para komisioner KPU serta pelaksanaan patroli siber untuk memonitor dinamika informasi di dunia maya.
Selain langkah pengamanan, Polres Siak juga mengedepankan upaya “cooling system” atau pendinginan suasana dengan merangkul berbagai elemen masyarakat.
Tokoh agama, tokoh adat, serta tokoh masyarakat dilibatkan untuk memberikan pemahaman agar seluruh pihak dapat menerima keputusan MK dengan bijaksana serta menjaga persatuan dan kesatuan.
“Kami terus melakukan komunikasi dan koordinasi dengan semua pihak, termasuk Ketua DPRD Kabupaten Siak, Kajari Siak, dan Ketua Pengadilan Negeri Siak," tuturnya.
Orang nomor satu di Korps Bhayangkara istana matahari timur itu berharap, seluruh elemen masyarakat dapat bersama-sama menjaga ketenangan dan stabilitas di negeri istana.
Dengan adanya kerja sama dari semua pihak, diharapkan proses PSU dapat berjalan dengan aman, tertib, dan damai.
Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra mengimbau seluruh masyarakat untuk tetap menjaga persaudaraan serta tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi kebenarannya.
“Pilkada adalah ajang demokrasi, dan mari kita bersama-sama menjadikannya sebagai proses yang membawa kebaikan bagi Kabupaten Siak,” tutup AKBP Eka memungkasi.