Riaumandiri.co - Akademisi bidang hukum pertanian Ermanto Fahamsyah menilai pengambilalihan sepihak dan dilakukan secara paksa terhadap kebun sawit plasma oleh pengurus koperasi merupakan tindakan wanprestasi.
Hal itu disampaikan Ermanto saat memberikan keterangan sebagai saksi ahli dalam sidang lanjutan gugatan wanprestasi koperasi produsen sawit sukses makmur sebesar Rp140 miliar terhadap dana talangan negara yang digelar di Pengadilan Negeri Bangkinang, Kabupaten Kampar, Riau, Selasa (25/2).
"Apabila setelah kebun diambil alih kemudian dikerjasamakan dengan pihak lain, maka itu dikatanya sebagai perbuatan wanprestasi. Dapat saya jelaskan pengambil alihan dilakukan secara secara sepihak maka dia harus bertanggung jawab terhadap apa yang dia ambil. Maka tanggungjawab berpindah kepada yang mengambil alih. Termasuk apabila terjadi sesuatu terhadap objek yang diambil alih," tegas dosen Universitas Jember yang sedang menempuh pendidikan dan pengajaran, penelitian, dan pengabdian masyarakat untuk mendapatkan gelar profesor tersebut.
Hal itu ia sampaikan saat menjelaskan terkait pengusiran paksa yang dilakukan oleh pengurus koperasi KKPA terhadap perusahaan sebagai bapak angkat di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Bangkinang yang dipimpin Hakim Soni Nugraha.
Tidak hanya pengusiran, pengurus koperasi juga diketahui telah melakukan kerjasama dengan pihak ketiga, di luar dari perusahaan sebagai bapak angkat. Akibatnya, kebun KKPA tersebut tidak terkelola dengan baik hingga kondisinya memprihatinkan.
Praktik semena-mena semakin melampaui batas kala peruntukan kebun KKPA yang seharusnya dibangun untuk masyarakat desa, ternyata diperjual belikan secara ilegal di bawah tangan.
"Apabila kebun yang awalnya milik si A, kemudian dilakukan jual beli di bawah tangan, padahal didalam perjanjian dinyatakan dilarang, maka dinyatakan wanprestasi. Dianggap melanggar hukum. Karena program KKPA selama petani masih terikat dengan perusahaan inti dilarang menyerahkan kebun kepada pihak lain," tegasnya lagi.
Dalam penjelasannya lagi, ahli turut menjelaskan berdasarkan sejumlah riset yang telah ia lakukan, terungkap bahwa sejatinya program KKPA merupakan program yang penuh dengan resiko bagi perusahaan, baik itu swasta maupun BUMN. Ia menuturkan program kemitraan murni merupakan bagian dari implementasi amanat pemerintah dalam membantu memperkuat petani.
Keberadaan perusahaan sangat penting dalam kelangsungan program KKPA, karena Bank sebagai kreditur cenderung enggan mengucurkan dana kepada petani tanpa adanya perusahaan sebagai penjamin avalis maupun corporate guarantee.
Sita Aset
Sementara itu, kuasa hukum penggugat Wahyu Awaludin turut menjelaskan bahwa berdasarkan sidang yang digelar tersebut, ia menjelaskan bahwa ahli dengan gamblang memaparkan bahwa Koppsa-M telah melakukan wanprestasi akibat pengambil alihan kebun secara paksa. Langkah non prosedural dari pata petani yang diwakili pengurus koperasi tersebut berdampak pada kerusakan kebun.
"Maka tanggungjawab kondisi kebun setelah diambil alih menjadi tanggungjawab KUD karena pengambialihan tanpa prosesur," tegasnya.
Selanjutnya, ia turut mempertegas bahwa kesepakatan Koppsa-M dengan PTPN V pada tahun 2014 yang membebaskan kebun perusahaan dari tanggungjawab kerusakan kebun akibat pengambilalihan dapat dijadikan bukti kuat.
"Bahwa PTPN tidak dapat dimintai petangungjawaban atas kerusakan kebun akibat pengambilalihan kebun secarapaksa," jelasnya.
Kemudian, dalam kesempatan yang sama ia juga mengatakan bukti pengakuan hutang yang telah dibuat KUD, yang dibuat setiap tahunnya secara sukarela dan diserahkan ke PTPN untuk disetujui, turut dapat dijadikan bukti kuat PTPN dalam menagih haknya yakni piutang Rp140 miliar ke Koppsa-M.
"Terlebih dalam pejanjian telah dibuat kewajiban KUD untuk membayar hutang dan PTPN berhak untuk menerima pengembalian dana talangan. Sehingga nyata jika KUD dan anggotanya tidak mau membayar dapat dikatakan telah terjadi wanprestasi oleh KUD dan anggotanya," jelasnya.
Kemudian, ia turut menegaskan berdasarkan keterangan ahli terungkap jika perusahaan dapat melakukan sita aset kebun, jika hutang tidak dibayarkan anggota KUD. "Karena pembiayaan yang dikeluarkan adalah manfaatnya untuk kebun. Jadi tidak perlu ada hak tanggungan untuk menyita aset oleh perusahaan, kecuali sita aset diajukan oleh bank karena kredit bank macet," demikian Wahyu.