Riaumandiri.co -Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Siak semakin enak untuk dibahas, agenda ini menjadi angin segar untuk menentukan siapa pemimpin Kabupaten Siak lima tahun kedepannya.
Di pemilihan ini ada tiga pasangan calon (paslon) di antaranya nomor urut 1 Irving-Sugianto, nomor urut 2 Afni-Syamsurizal, nomor urut 3 Alfedri-Husni.
Alfedri-Husni selaku petahana berhadapan dengan dua penantang yakni paslon Afni -Syamsurizal dan paslon Irving-Sugianto. Pada pemilihan serentak lalu, Afni-Syamsurizal mengoleksi suara terbanyak mengalahkan petahana Alfedri-Husni.
Berdasarkan hasil rekapitulasi tersebut, paslon 2 Afni-Syamsurizal berhasil meraih perolehan terbanyak dengan 82.319 suara. Paslon ini unggul tipis dari petahana bernomor urut 3 Alfedri-Husni yang mengumpulkan 82.095 suara.
Sementara itu, paslon nomor urut 1 Irving- Sugianto memperoleh 37.988 suara. Dengen demikian jumlah keseluruhan suara sah mencapai 202.402 dan terdapat 4.202 suara tidak sah.
Memasuki tahapan PSU ini, Alfedri-Husni masih menjabat sebagai Bupati dan Wakil Bupati Siak sebab tidak ada masa cuti sebagai pejabat tertinggi di pemerintah tersebut.
“Terkait aturan kampanye itu tidak ada aturan, enggak ada masa kampanye,” tegas Ketua KPU Riau Rusidi Rusdan, Kamis (27/2).
Dengan begitu, dikhawatirkan terjadi intervensi kepada bawahan yang diduga bisa saja dilakukan oleh paslon Alfedri-Husni sebab masih menjabat sebagai Bupati dan Wakil Bupati Siak.
Dugaan intervensi itu berpotensi terjadi di Tempat Pemungutan Suara (TPS) Rumah Sakit (RS) Tengku Rafian, di mana lokasi ini menjadi TPS tambahan yang diperintahkan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk dilakukan pemungutan ulang.
Di TPS ini belum diketahui berapa jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang akan diikutsertakan dalam pemilihan, pada pemilihan sebelumnya lokasi ini tidak ada pemungutan suara.
Penentuan jumlah DPT ini, sebut Rusidi, masih menunggu arahan dari pusat, pihaknya hanya bersifat menjalankan teknis yang telah ditentukan oleh pusat.
“Dari hasil koordinasi itu akan kita lihat, tentu dijalankan dengan transparan, karena ada potensi bias, kita akan cermati putusan dari MK untuk menentukan langkah-langkahnya,” tukas Rusidi menanggapi seperti apa teknis penentuan DPT.
PSU ini diperintahkan MK di tiga lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS), di antaranya ialah TPS 3 Buantan Besar Kecamatan Siak dan TPS 3 Jayapura Kecamatan Bungaraya serta satu TPS tambahan di Rumah Sakit (RS) Tengku Rafian.
Terkait Daftar Pemilih Tetap (DPT) di TPS 3 Buangan Besar tercatat sebanyak 447 pemilih, kemudian di TPS 3 Jayapura Kecamatan Bungaraya dengan 494 pemilih.