Riaumandiri.co - Tim Advokat Pejuang Keadilan ( TAPAK ) Riau melakukan gugatan Praperadilan Polres Rokan Hulu (Rohul) ke Pengadilan Negeri (PN) Pasir Pengaraian dengan register perkara nomor : 2/Pid.Pra/2025/PN.Prp.
Pasalnya, klien mereka yang awalnya sebagai korban dugaan penganiayaan oleh dua orang pelaku SL dan IW, kini malah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polsek Tambusai Utara.
Kronologis
Bagus, warga Desa Mahato, Tambusai Utara, menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh inisial SL dan IW di rumah SL di Bandar Selamat Desa Mahato, Kecamatan Tambusai Utara, Rokan Hulu pada Minggu (27/10/2024).
Akibat penganiayaan tersebut, mata kiri Bagus mengalami lebam dan pendarahan. Batang hidung dan dalam hidung luka pendarahan serta kepala lebam – lebam. Celana Bagus pun banyak bercak darah dan oleh klinik setempat merujuk korban ke ke RSUD Arifin Achmad, Pekanbaru.
Lanjut Suroto, setelah peristiwa penganiayaan tersebut diadukan secara resmi 31 Oktober 2024 di Polsek Tambusai Utar, korban juga tidak dilakukan visum.
"Barulah tanggal 13 November 2024 Penyidik Polsek Tambusai Utara datang melihat korban di rumah sakit, dan itupun karena kami kuasa hukum yang bermohon-mohon dengan mengatakan mumpung korban masih bisa bicara datanglah pak ke rumah sakit, baru mereka datang," jelas Suroto.
Saat ditengah jalan, kondisi korban kian memburuk sehingga Polsek Tambusai Utara tidak dapat memeriksa korban dan hanya melihat keadaan saja.
"Pada tanggal 19 November 2024 kuasa hukum dari TAPAK Riau sudah mengkonfirmasi kepada Penyidik Polsek Tambusai Utara bahwa kondisi korban sudah pulih dan bisa memberikan keterangan," jelasnya.
Lanjut Suroto, penyidik Polsek Tambusai Utara masih tidak segera melakukan pemeriksaan korban dan baru melakukan pemeriksaan terhadap korban, 5 Desember 2024,
"Setelah 40 hari penganiayaan terhadap klien kami terjadi, kami melihat seperti ada keengganan untuk memproses perkara penganiayaan Klien kami dengan terlapornya SL dan IW," tambah Suroto.
Saksi yang tahu kondisi korban sesaat setelah dianiaya dan korban sendiri juga sudah diperiksa, akan tetapi sampai saat ini terhadap kedua pelaku SL dan IW tidak ditetapkan sebagai tersangka, ditangkap dan ditahan.
"Bahkan anehnya berdasarkan surat yang diterima oleh korban, diketahui terhadap pelaku penganiayaan terhadap korban cuma dijerat oleh Penyidik Polsek Tambusai Utara dengan pasal 352 KUHP yakni tentang penganiayaan ringan yang tidak menyebabkan sakit dengan ancaman hukuman paling lama 3 bulan," lanjut Suroto.
Menurutnya, penggunaan pasal 352 KUHP terhadap pelaku tersebut dirasa sangat tidak adil bagi korban. Masa penganiayaan seperti itu sampai menyebabkan mata korban cacat/tidak normal cuma dijerat dengan pasal 352 KUHP yakni penganiayaan ringan.
"Penggunaan pasal 352 KUHP oleh Penyidik tersebut bertentangan dengan keterangan dokter Rizal yang pertama kali menangani korban yang menyebutkan kondisi korban pada saat itu luka lebam pada mata kiri dan luka pada batang hidungnya," lanjut Suroto.
Bahkan, pelaku inisial SL dan IW sendiri sudah mengaku kepada keluarga korban bernama Rahmat bahwa mereka telah menganiaya korban dan minta untuk didamaikan.
"Karena inisial SL dan IW telah mengaku harusnya pasal 170 KUHP melakukan kekerasan secara bersama-sama dapat diterapkan kepada para Pelaku," kata Suroto menjelaskan.
"Kami menduga ada persekongkolan antara para pelaku dengan penyidik Polsek Tambusai Utara untuk perkara penganiayaan Klien kami tidak dapat dinaikkan akan tetapi karena gelar perkara di Polda Riau," lanjutnya.
Disisi lain, pada tanggal 18 Desember 2024 pelaku inisial SL juga melaporkan Bagus ke Polres Rokan Hulu dengan tuduhan melakukan kekerasan seksual dan persetubuhan anak terhadap anak SL inisial SYM usia 19 tahun,
"Entah bagaimana caranya laporan SL tersebut langsung ditindaklanjuti oleh Polres Rokan Hulu dengan langsung melakukan penyidikan tanpa penyelidikan terlebih dahulu, dan prosesnya pun berjalan sangat cepat,” curigai Suroto.
"Berbanding terbalik dengan penanganan perkara korban di Polsek Tambusai Utara, bahkan saat ini korban sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Rokan Hulu," ujar Suroto dengan kecewa.
Suroto menduga, klienya merasa telah dikriminalisasi oleh SL dan Penyidik Polres Rokan Hulu, bagaimana bisa kliennya yang duluan melaporkan pelaku malah yang ditetapkan tersangka atas laporan pelaku.
"Tuduhan bahwa korban melakukan kekerasan seksual terhadap anak SL hal tersebut tidak benar,” paparnya.
"Persetubuhan yang terjadi antara Klien kami dengan anak SL di rumah SL dilakukan atas dasar suka sama suka dikarenakan keduanya ada hubungan pacaran," tambahnya.
Suroto juga menjelaskan, yang meminta untuk berhubungan badan tersebut adalah anak SL sendiri berinisial SAM melalui chat WhatsApp.
Namun, saat dianiaya SL dan IW, Handphone Bagus dirampas oleh SL dan chatingan Bagus dengan SAM tersebut dihapus oleh SL.
Perihal penghapusan chatingan ini diakui oleh SL saat gelar perkara di Polda Riau. TAPAK Riau juga sudah bersurat ke Polres Rokan Hulu meminta agar percakapan WhatsApp antara korban BC dan anak SL tersebut dibuka.
Pihaknya juga mengadukan perbuatan SL yang telah mengaku tanpa hak menghapus pesan WhatsApp antara korban BC dengan anak SL yang perbuatan tersebut melanggar pasal 32 ayat ( 1 ) Jo 48 Undang – undang nomor : 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Akan tetapi kedua surat tersebut sama sekali tidak direspon oleh Polres Rokan Hulu, Polres Rokan Hulu juga mengabaikan keberatan tim Tapak soal teknis pemanggilan dimana Klien kami diberikan surat panggilan berelang cuma 1 hari dengan jadwal pemeriksaan.
"Terkait dugaan keberpihakan Penyidik Polres Rokan Hulu kepada para pelaku penganiayaan Klien kami dan terhadap dugaan kriminalisasi yang dilakukan terhadap klien kami."
"Maka pada hari Selasa tanggal 25 Februari 2025 kemarin kami TAPAK Riau resmi mendaftarkan gugatan / permohonan praperadilan terhadap Polres Rokan Hulu ke Pengadilan negeri Pasir Pengaraian dengan register perkara nomor : 2/Pid.Pra/2025/PN.Prp," pungkasnya.