Riaumandiri.co - Mahkamah Konstitusi (MK) telah memerintahkan untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) terhadap Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Siak 2024.
KPU Riau dalam hal ini akan berkonsultasi dengan KPU RI untuk memastikan pelaksanaan tahapan pemilihan ulang ini agar sesuai aturan.
"KPU Riau akan konsultasi dengan KPU RI tentang putusan MK tersebut," ujar Komisioner KPU Riau Nugroho Noto Susanto, Selasa (25/2).
Ia juga memastikan bahwa KPU Siak akan menjalankan putusan MK tanpa kecuali. "KPU Riau memastikan bahwa KPU Siak akan mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi," tegasnya.
PSU ini akan berlangsung di tiga Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Siak, diantaranya ialah yakni RSUD Tengku Rafi'an, TPS 3 Desa Jayapura Kecamatan Bungaraya dan TPS 3 Desa Buantan Besar Kecamatan Siak.
Diketahui, ada tiga pasangan calon yang bertarung di Pilkada Siak yakni paslon 1 Irving-Sugianto, paslon 2 Afni-Syamsurizal dan paslon 3 Alfedri-Husni.
Sebelumnya, penyelenggara pemilu telah mengumumkan bahwa paslon 2 Afni-Syamsurizal mendapat perolehan suara terbanyak, namun hasil ini digugat oleh paslon 3 Alfedri-Husni.
Data yang dirangkum, di TPS 03 Buantan Besar Kecamatan Siak memiliki 447 Daftar Pemilih Tetap (DPT), paslon 1 Irving-Sugianto 67 suara, paslon 2 Afni-Syamsurizal 110 suara, paslon Alfedri-Husni Merza 68 suara.
Di TPS 3 Buantan Besar ini tergambar paslon 2 Afni-Syamsurizal menang telak terhadap dua pesaingnya. Dengan suara sah 245 dan 6 suara tidak sah.
Kemudian di TPS 3 Jayapura Kecamatan Bungaraya dengan 494 DPT, paslon 1 Irving-Sugainto mengoleksi 70 suara, paslon 2 Afni-Syamsurizal 139 suara lalu 79 suara diperoleh paslon 3 Alfedri-Husni.
Paslon 2 Afni-Syamsizal mengoleksi suara terbanyak di TPS tersebut. Total suara sah 288 dan suara tidak sah 5.
Sementara itu, untuk di RS Tengku Rafian belum melakukan pemungutan pada pemilihan yang lalu, pada PSU mendatang akan diikuti oleh pasien dewasa, pendamping pasien, tenaga medis, pegawai rumah sakit yang tercatat pada 27 November 2024 lalu yang belum menggunakan hak pilih.