Riaumandiri.co - Pemprov Riau memberikan tanggapan terkait perubahan tarif parkir di Kota Pekanbaru yang baru-baru ini ditetapkan melalui Peraturan Wali Kota (Perwako).
Menurut Kepala Biro (Karo) Hukum Sekretariat Daerah Provinsi (Setdaprov) Riau, Yan Darmadi, kebijakan ini telah melalui proses fasilitasi dan harmonisasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
"Benar, Perwako Kota Pekanbaru mengenai tarif parkir ini telah kami fasilitasi dan harmonisasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ini juga telah disusun berdasarkan regulasi yang ada," ujar Yan Dharmadi, Senin (23l4/2)
Yan Dharmadi menjelaskan bahwa perubahan tarif parkir tersebut mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Dalam perda tersebut, khususnya Lampiran I angka 3, diatur mengenai objek retribusi jasa umum atas pelayanan parkir di tepi jalan umum. Regulasi ini juga disusun berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
"Berdasarkan Pasal 93 UU Nomor 1 Tahun 2022 dan Pasal 70 Perda Nomor 1 Tahun 2024, tarif retribusi dapat ditinjau kembali maksimal setiap tiga tahun sekali melalui peraturan kepala daerah. Hal ini dilakukan dengan mempertimbangkan indeks harga dan perkembangan perekonomian, namun tanpa menambah objek retribusi," tambahnya.
Lebih lanjut, Yan Dharmadi menegaskan bahwa Perwako tersebut telah berpedoman pada aturan perundang-undangan yang berlaku dan Pemko telah berkoordinasi atau menyampaikan dengan DPRD Kota Pekanbaru. Sebab, peraturan tersebut merupakan turunan dari perda yang sebelumnya telah disusun bersama antara Pemko dan DPRD Pekanbaru.
"Secara formal hukum, regulasi ini sah dan telah diundangkan. Tarif retribusi parkir memang dapat ditinjau ulang sesuai mekanisme yang berlaku. Oleh karena itu, produk hukum yang sudah ditetapkan ini wajib dilaksanakan oleh semua pihak terkait," tuturnya.
Ia juga menekankan pentingnya sosialisasi kebijakan ini kepada masyarakat agar tidak menimbulkan kebingungan di lapangan. "Kami menyarankan agar Pemerintah Kota Pekanbaru melakukan sosialisasi secara masif agar masyarakat memahami kebijakan ini dengan baik," kata Yan Dharmadi.
Menurutnya, penetapan tarif parkir ini telah dipertimbangkan secara matang oleh Wali Kota Pekanbaru dan Gubernur Riau selaku Wakil Pemerintah Pusat di daerah. Jika kebijakan ini berdampak positif bagi masyarakat, maka Pemprov Riau akan memberikan dukungan penuh.
"Tentu, kebijakan ini diambil dengan berbagai pertimbangan dan demi kepentingan masyarakat. Selama kebijakan ini membawa dampak baik, kami di Pemprov Riau pasti akan mendukung sepenuhnya,” tutupnya.