Riaumandiri.co - Kegiatan pembelajaran di sekolah yang ada di Kabupaten Kepulauan Meranti pada saat Bulan Suci Ramadan 1446 Hijriah mengalami perubahan.
Dimana sebelumnya, tingkat TK/PAUD hingga Sekolah Menengah Pertama harus mengikuti kegiatan pembelajaran sesuai surat keputusan bersama Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri.
Berdasarkan surat keputusan itu dengan nomor 2 tahun 2025, nomor 2 tahun 2025 dan nomor 400.1/320/sj tanggal 20 januari 2025 tentang pembelajaran di Bulan Ramadan Tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kepulauan Meranti H. Suardi, MPd mengatakan perubahan ini hanya untuk TK/PAUD sederajat.
"Selain TK/PAUD sederajat itu tetap melaksanakan sesuai dengan surat keputusan Kementerian yang berlaku. Dan itu merupakan kebijakan dari Pemda Kepulauan Meranti," kata Suardi, Senin(24/2).
Sementara itu, sebelumnya Sekretaris Disdikbud Kepulauan Meranti Ira Selda Fitri mengatakan perubahan tersebut dilakukan merupakan kebijakan dari daerah, mengingat dalam surat edaran tersebut tidak membahas tentang TK/PAUD Sederajat untuk melaksanakan sekolah.
"Dalam hal itu kita mengingat dan menimbang antara Dinas Pendidikan dan Pak Sekda Pemerintah Daerah kalau untuk TK/PAUD sederajat diliburkan selama bulan puasa," Jelasnya.
"Sedangkan untuk yang SD dan SMP baik itu kelas rendah mengikuti pembelajaran sesuai dengan surat edaran itu, dari pukul 08.00 wib (pagi) - pukul 11.00 wib siang," jelasnya lagi.
Mengenai perubahan tersebut, pihaknya sudah menginformasikan dan menyampaikan ke sekolah-sekolah dengan surat edaran melalui Koordinator Wilayah Bidang Pendidikan di Setiap Kecamatan yang ada di Kepulauan Meranti.
"Untuk surat itu sudah kita sampaikan ke Korwil Bidang Pendidikan di setiap Kecamatan, dan kita harap dapat diinformasikan ke seluruh sekolah di wilayah masing-masing," tukasnya.