Riaumandiri.co - Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengatakan pemerintah memutuskan untuk memberikan izin ekspor konsentrat tembaga kepada PT Freeport Indonesia sampai Juni 2025 usai masa berlaku habis pada 31 Desember 2024.
Menurut Bahlil, izin ekspor itu diberikan karena tempat penyimpanan konsentrat tembaganya atau stockpile sudah penuh. Izin juga diberikan setelah hasil investigasi membuktikan smelter Gresik yang terbakar beberapa waktu bukan karena kelalaian.
"Nah atas dasar itu kemudian kita pemerintah lewat ratas setelah memutuskan untuk freeport dapat diperpanjang ekspornya sampai dengan pabrik yang rusak itu selesai. Kapan selesainya? Bulan Juni," ujar Bahlil ditemui di Kantornya, Jumat (21/2).
Izin ini akan mulai berlaku setelah surat rekomendasi dirilis. Saat ini izin masih dalam proses penetapan.
Namun ia memastikan pemerintah sudah memutuskan untuk memberikan izin ekspor.
"Masih dalam proses (surat rekomendasi)," imbuhnya.
Bahlil menekankan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Tony Wenas pun sudah menyatakan komitmen akan menyelesaikan perbaikan pabrik sampai Juni. Apabila tidak memenuhi, maka akan dikenakan sanksi.
Namun, untuk sanksinya masih dalam pembahasan.
"Saya sudah minta Pak Tony Wenas untuk tanda tangan pernyataan di atas materai dinotariskan agar kalau sampai Juni pun tidak selesai, maka dia akan mendapatkan sanksi, diberikan sanksi," jelasnya.
Lanjut Bahlil, ketika memberikan izin ekspor sementara ini, pemerintah pun memutuskan menetapkan pungutan pajak maksimal untuk Freeport.
"Sekarang untuk ekspornya kita memberikan pajak ekspor yang maksimal dan ini sudah dibicarakan dengan Kementerian Keuangan. Karena itu kan lintas kementerian, bukan hanya di ESDM. Itu ada perdagangan, ada keuangan, ada ESDM," pungkasnya.