RIAUMANDIRI.CO - Anggota Komisi X DPR RI Ledia Hanifa Amaliah menyoroti dampak kebijakan perguruan tinggi negeri berbadan hukum (PTN-BH) terhadap perguruan tinggi swasta (PTS).
Ia menyebut terdapat ketimpangan perbedaan proporsi jumlah kampus antara PTN dan PTS yang mencapai 1 banding 15, serta pola seleksi penerimaan mahasiswa menjadi tantangan tersendiri dalam dunia pendidikan tinggi.
"Perguruan tinggi negeri mendapatkan dukungan penuh dari negara dalam bentuk kuota, sarana, dan lainnya, sehingga mereka bisa melakukan seleksi masuk dalam jumlah besar. Namun, ini menjadi kekhawatiran bagi PTS karena mereka bisa kehilangan mahasiswa," ujar Ledia saat pertemuan dalam kunjungan kerja spesifik Komisi X di UNS, Surakarta, Jawa Tengah, Kamis (20/02/2025).
Menurutnya, persepsi masyarakat menilai bahwa PTN masih lebih unggul dibandingkan PTS, padahal ada PTS yang memiliki akreditasi baik. Selain itu, banyak masyarakat belum memahami bahwa biaya kuliah di PTN, terutama PTN-BH, kini lebih mahal dibandingkan beberapa PTS dengan akreditasi yang sama.
Ledia menjelaskan bahwa PTN-BH menghadapi tantangan besar karena dukungan anggaran dari negara semakin berkurang, terutama dengan pemotongan Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri (BOPTN).
"PTN-BH harus mencari cara agar tetap beroperasi tanpa ketergantungan penuh pada bantuan pemerintah. Salah satu pilihannya adalah meningkatkan jumlah mahasiswa atau student body. Namun, jika PTN-BH merekrut terlalu banyak mahasiswa, PTS akan terdampak. Sebaliknya, jika penerimaan mahasiswa terbatas, PTN-BH bisa mengalami kesulitan finansial karena tidak mendapat subsidi penuh dari negara," jelasnya.
Melihat kompleksitas permasalahan ini, Komisi X DPR RI berencana melakukan evaluasi terhadap keberlanjutan status PTN-BH. Salah satu opsi yang dipertimbangkan adalah apakah PTN-BH tetap dipertahankan, dikembalikan ke status PTN Badan Layanan Umum (BLU), atau sepenuhnya dibiayai oleh negara.
"Kami harus mencari titik temu yang adil antara PTN dan PTS. Apakah kita akan terus mendorong PTN-BH menuju swastanisasi, atau cukup berhenti di PTN-BLU? Ini yang harus dikaji lebih lanjut, terutama dalam pembahasan revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional, yang kemungkinan besar akan mencakup kodifikasi bersama revisi Undang-Undang Pendidikan Tinggi dan Undang-Undang Guru dan Dosen," ungkap politisi PKS ini.
Menurut Ledia, dengan jumlah sekitar 300 PTN di Indonesia, pemerintah harus menetapkan pola yang tepat dalam pengelolaan PTN-BH. Jika negara hanya mampu membiayai sejumlah PTN tertentu, maka perlu ada keputusan tegas mengenai status PTN lainnya.
"Jika negara hanya mampu membiayai 10 PTN secara penuh, maka mungkin solusinya adalah menetapkan PTN lainnya sebagai swasta agar mereka bisa bersaing dan berkembang. Namun, prinsipnya, pendidikan dasar tetap harus dikelola oleh negara," kata master psikologi terapan dari UI ini.
Ke depan, Komisi X DPR RI akan terus mengevaluasi kebijakan pendidikan tinggi agar dapat menciptakan keseimbangan yang adil antara PTN dan PTS serta memastikan kualitas pendidikan tetap terjaga tanpa membebani mahasiswa. (*)