Riaumandiri.co - Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Pekanbaru memberikan warning kepada angkutan mandiri yang dinilai menjadi salah satu menumpuknya sampah di Tempat Penampungan Sementara (TPS) sampah.
Pelaksana Tugas Kepala DLHK Kota Pekanbaru, Iwan Simatupang, mengatakan, pengangkut sampah mandiri harus membuang sampah mereka langsung ke Tempat Pembuangan Sampah Akhir (TPA).
"Jika tertangkap membuang sampah di TPS, maka kendaraan atau mobil mereka akan disita petugas," tegas Iwan, Kamis (20/2).
Menurutnya, keberadaan angkutan sampah mandiri menjadi salah satu penyebab terjadinya penumpukan sampah di sejumlah TPS dan ruas jalan di Pekanbaru.
"Seperti di TPS Jalan Soekarno Hatta. Di sana pernah kami tangkap mereka pakai mobil membuang sampah di TPS. Mereka ada yang dari luar Pekanbaru buang sampah di sana," terangnya.
Angkutan sampah mandiri itu membuang sampah di TPS pada waktu-waktu tertentu. Yaitu saat sore hingga malam hari. Sehingga aksi mereka jarang terlihat petugas di lapangan.
DLHK juga telah menurunkan tim penegakkan hukum (Gakkum) untuk menindak mereka yang buang sampah sembarangan.
Iwan memberi satu contoh, yaitu tumpukan sampah di Pasar Cuk Puan. Di sana angkutan sampah mandiri menurunkan sampah saat hari sudah gelap.
"Saya tanya sama orang Pasar Cik Puan terkait siapa yang membuang sampah di TPS, karena infonya angkutan sampah mandiri, namun mereka mengaku tidak tahu," pungkasnya.
Selain memperingati angkutan sampah mandiri, Iwan, juga meminta operator angkutan sampah memaksimalkan kinerja. Mereka mesti mengangkut habis sampah yang ada di tempat penampungan sementara (TPS).
"Warga juga kita imbau supaya membuang sampah di TPS-TPS resmi tersebut. Waktu buang sampah dimulai pukul 19.00 hingga pukul 05.00 WIB," tutup Iwan.