Riaumandiri.co - Penurunan tarif parkir di Kota Pekanbaru akhirnya turun, ini terjadi setelah Peraturan Wali Kota (Perwako) terkait akan hal tersebut telah ditandatangani oleh Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho.
Ditandatanganinya aturan itu setelah dirinya dilantik dan resmi menjabat pada Kamis (20/2). Penandatanganan itu dilakukan di Jakarta, usai serah terima jabatan (sertijab) dengan Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru Roni Rakhmat.
Dalam Perwako tersebut tertulis tarif parkir untuk kendaraan roda dua turun menjadi Rp1.000, kemudian untuk kendaraan roda empat Rp2.000 dan kendaraan roda enam sebesar Rp10.000.
“Sesuai janji kami, tak perlu menunggu lama, begitu sah sebagai walikota saat ini juga kami teken Perwako parkir ini," kata Agung.
Seterusnya, Agung meminta kepada seluruh jajaran Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk langsung menyosialisasikan tarif parkir tersebut.