Polisi Gagalkan Peredaran Narkoba di Kecamatan Ukui

Jumat, 14 Februari 2025 - 20:05 WIB

Riaumandiri.co - Satresnarkoba Polres Pelalawan menggagalkan peredaran narkoba di Kecamatan Ukui, seorang pria inisial SW alias Sugeng (34) ditangkap tim opsnal.

KBO Satresnarkoba Polres Pelalawan Masril menyebut bahwa dari pelaku itu diamankan barang bukti yang ditemukan dalam jok motor, kala itu hendak bertransaksi.

“Saat dilakukan interogasi dan penggeledahan pelaku mengaku bernama SW, kemudian tim langsung melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa satu paket plastik bening klip merah diduga berisi Narkotika jenis sabu-sabu. Tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari Panjul (DPO),” katanya.

Selain itu barang bukti lainnya yang diamankan adalah 1 (satu) unit handphone android merek Oppo, satu unit sepeda motor Yamaha N.Max Warna merah dengan Nopol BM 4592 CAD.

"Untuk proses lebih lanjut tersangka dab barang bukti digiring ke Mapolres Pelalawan. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengejar DPO dan mengungkap jaringan lebih besar di Wilayah Hukum Polres Pelalawan," tukasnya.

Editor: Akmal

Terkini

Terpopuler