Riaumandiri.co - Dua orang ditangkap tim Satresnarkoba Polres Pelalawan, mereka yang diduga pelaku narkoba itu ditangkap di dua lokasi tang berbeda.
Kasat Narkoba AKP Liston Sihombing melalui KBO Narkoba Iptu Masril menjelaskan penangkapan berawal dari penyelidikan informasi yang diterima.
Pelaku insial MU alias Maju (34) ditangkap di rumahnya di Desa Toro Jaya.
Dari penggeledahan didapatkan barang bukti satu buah kantong plastik berisi pakaian pelaku. Di dalamnya ditemukan sebanyak 5 paket kecil plastik bening klip merah diduga berisikan Narkotika jenis sabu-sabu.
"Selanjutnya tersangka bersama barang bukti kami bawa ke Mapolres Pelalawan guna pemeriksaan lebih lanjut dan untuk menjalani proses hukum sesuai undang-undang yang berlaku," jelas Iptu Masril, Kamis (13/2).
Lalu tim menelusuri informasi, dan berhasil meringkus pelaku RR alias Raja (25) di Kelurahan Kerinci timur Kecamatan Pangkalan Kerinci.
Pada saat penggeledahan ditemukan barang bukti berupa sabu dan pil ekstasi. Pelaku ketika diinterogasi mengakui barang haram tersebut miliknya. Kemudian pelaku mengakui mendapatkan barang haram tersebut dari rekannya bernama Fikri (DPO).
Dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa 8 paket plastik bening klip merah berisikan Sabu dengan berat 5,59 gram. Barang bukti selanjutnya 10 butir pil ekstasi warna hijau dengan berat 4 gram.
“Kemudian terduga pelaku di bawa ke Mapolres Pelalawan untuk pemeriksaan lebih lanjut dan untuk menjalani proses hukum sesuai undang-undang yang berlaku,” tukasnya.