RIAUMANDIRI.CO - Anggota Komisi II DPR RI Hendra Rahtomo menyoroti dampak kebijakan efisiensi anggaran terhadap tenaga honorer di kementerian maupun pemerintah daerah (Pemda).
Ia khawatir kebijakan ini dapat berujung pada pemutusan hubungan kerja (PHK) bagi tenaga honorer yang belum diangkat menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K).
"Saya hanya ingin menyoroti potensi dampak dari efisiensi anggaran ini, terutama terkait pengurangan belanja honorarium bagi tenaga honorer di kementerian maupun pemerintah daerah. Permasalahan pengangkatan tenaga honorer menjadi P3K masih banyak kendala. Saya khawatir kebijakan efisiensi anggaran ini akan berujung pada banyaknya pemutusan kontrak atau PHK bagi tenaga honorer," ujar Rommy dalam Rapat Kerja Komisi II DPR RI dengan Menteri PANRB dan Menteri ATR/BPN di Ruang Rapat Komisi II DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (12/2/2025).
Rommy menyoroti bahwa program makan siang gratis bagi anak sekolah yang diinisiasi pemerintah merupakan langkah positif dan bermanfaat. Namun, ia mengingatkan bahwa jika orang tua mereka yang berstatus honorer mengalami PHK akibat kebijakan efisiensi, maka kondisi ekonomi keluarga akan semakin sulit.
"Oleh karena itu, saya ingin mengetahui apakah kebijakan efisiensi anggaran ini akan berdampak besar terhadap kondisi sosial dan ekonomi masyarakat jika pemotongan dilakukan secara luas," tuturnya.
Rommy juga meminta pemerintah menjelaskan langkah mitigasi yang akan dilakukan agar tenaga honorer tidak kehilangan pekerjaan secara massal. Selain itu, ia mempertanyakan strategi pemerintah dalam menyelesaikan permasalahan honorer yang belum diangkat menjadi P3K serta rencana alternatif agar mereka tetap memperoleh penghasilan layak di tengah kebijakan efisiensi ini.
Sementara itu, anggota Komisi II DPR RI lainnya, Taufan Pawe, mengingatkan bahwa efisiensi anggaran tidak boleh menjadi alasan bagi pemerintah untuk tidak mengoptimalkan hasil kinerja. Menurutnya, pendekatan efisiensi harus berorientasi pada hasil, bukan sekadar pengurangan biaya.
Sebagai informasi, Presiden Prabowo Subianto baru-baru ini menginstruksikan jajarannya untuk melakukan efisiensi anggaran sebagaimana tercantum dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2025. (*)