Dua Tersangka Baru di Korupsi Kredit Fiktif Rp7,9 Miliar Ditahan

Rabu, 12 Februari 2025 - 09:00 WIB

Riaumandiri.co  - Penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengajuan kredit fiktif di salah satu bank anak perusahaan BUMN di Pekanbaru kembali menyeret dua tersangka baru. Kedua tersangka tersebut, Feri Iskandar (53) dan Sumantri (56) resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru.

Keduanya adalah pihak swasta yang merupakan debitur bank tersebut. Hal itu sebagaimana disampaikan Kepala Kejari (Kajari) Pekanbaru, Marcos MM Simaremare melalui Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Niky Junismero, Selasa (11/2)

“Pada hari ini kita melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka di perkara pengajuan kredit fiktif. Sebelumnya sudah ada dua tersangka yang ditetapkan. Jadi, hari ini total empat orang telah kita tetapkan sebagai tersangka," ujar Niky didampingi Kasi Intelijen Effendy Zarkasyi dan Kepala Subbagian Pembinaan (Kasubbagbin), Sumriadi.

Menurut Niky, Feri Iskandar dan Sumantri diduga berperan dalam mengumpulkan 14 KTP tanpa sepengetahuan pemiliknya untuk mengajukan kredit. "Orang-orang yang KTP-nya dipinjam rata-rata tidak mengetahuinya," jelas mantan Kepala Cabang Kejari (Cabjari) Natuna di Tarempa.

Kasus ini bermula pada tahun 2011, saat sebuah bank memberikan fasilitas Kredit Investasi sebesar Rp8 miliar kepada 16 debitur untuk pembelian kebun kelapa sawit seluas sekitar 102 hektare di Kecamatan Logas Tanah Darat, Kabupaten Kuantan Singingi. Namun, hanya dua orang yang hadir ke bank untuk pengajuan kredit, membawa nama dan identitas 14 calon debitur lainnya yang tidak mengetahui pengajuan tersebut.

Syahroni Hidayat, yang menjabat sebagai Kepala Cabang saat itu, memerintahkan Account Officer (AO) Vanni Setiabudi untuk memproses kredit tersebut meski tidak sesuai prosedur. Keberatan yang disampaikan AO tidak diindahkan. Dua nama yang disebutkan terakhir itu juga menjadi tersangka dan dijebloskan ke penjara sejak 10 Desember 2024 lalu

Setelah dana Rp8 miliar cair, uang tersebut disalurkan kepada pihak tertentu yang tidak dijelaskan rinciannya. Total pinjaman yang sudah dibayar hanya sekitar Rp23 juta. 

Hingga Desember 2024, kredit tersebut macet dengan kerugian negara mencapai Rp7,9 miliar. Agunan berupa 48 Sertifikat Hak Milik (SHM) dan 3 Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) tidak bisa dieksekusi karena tidak dibuatkan Sertifikat Hak Tanggungan (SHT).

Feri Iskandar dan Sumantri ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru selama 20 hari ke depan. Keduanya dijerat dengan Pasal 2.ayat (1) dan Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Niky menambahkan, ada 28 saksi yang telah diperiksa terkait kasus ini. "Terkait berapa total yang dinikmati tersangka, nanti akan kita buka di persidangan,” tutupnya.

Editor: Akmal

Terkini

Terpopuler