Izin 18 Perusahaan Dicabut Menhut

Ahad, 09 Februari 2025 - 06:58 WIB

Riaumandiri.co - Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni secara resmi mencabut izin usaha 18 perusahaan pengelola hutan dengan total luas 526.144 hektare (ha) yang tersebar dari Aceh hingga Papua.

Keputusan ini diambil berdasarkan titah Presiden Prabowo Subianto.


"Sesuai dengan arahan Pak Presiden Prabowo Subianto pada hari Senin yang lalu ketika saya menghadap beliau di Istana, maka secara formal hari ini saya akan menandatangani surat keputusan menteri untuk mencabut izin berusaha 18 perusahaan seluas 526.144 hektare yang tersebar dari Aceh sampai Papua," ujar Raja Juli dalam unggahan resminya di Instagram, Rabu (7/2).


Ia menegaskan langkah ini merupakan bentuk implementasi Pasal 33 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, sebagaimana diperintahkan oleh Prabowo.


Pasal tersebut menyatakan bahwa, "Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat."


Editor: Akmal

Terkini

Terpopuler