Riaumandir.co - Jaksa Agung ST Burhanuddin menyatakan saat ini masih ada sekitar 300 terpidana mati yang belum dieksekusi. Dia menyebut pelaksanaan eksekusi mati mengalami sejumlah kendala, terlebih jika terpidana hukuman mati merupakan Warga Negara Asing (WNA).
Menanggapi hal itu, Menteri Koordinator bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra berbicara tentang pertimbangan hubungan antara negara. Termasuk mengikuti instruksi presiden terkait pidana mati.
"Memang kalau eksekusi mati itu kan terkait juga dengan hubungan dengan banyak negara ya. Dan karena itu juga tentu kita harus mendengar apa pertimbangan dan arahan presiden terhadap pelaksanaan pidana mati itu," kata Yusri menjawab pertanyaan wartawan di Hotel Dharmawangsa, Jakarta Selatan, Kamis (6/2).
Dia membenarkan Kejaksaan adalah instansi yang berwenang melaksanakan eksekusi. Namun pada terpidana eksekusi mati, kata Yusril, terdapat sejumlah hal yang harus dipertimbangkan.
"Beda halnya dengan hukuman mati, hukuman mati itu kan orangnya ditembak, ya selesai, mati ya. Tapi persoalannya karena ini menyangkut negara-negara lain, pertimbangan kemanusiaan dan lain-lain," jelas Yusril
"Orang mengajukan grasi dan lain-lain kepada presiden, akibatnya banyak sekali pelaksanaan hukuman mati itu yang tertunda pelaksanaannya," ucapnya.
Meski begitu, eks Ketum PBB itu mengaku bisa memaklumi pernyataan Jaksa Agung itu. Dia memastikan, pihaknya terus berkoordinasi kepada Kejaksaan perihal itu.
"Saya dapat memaklumi apa yang disampaikan oleh Pak Jaksa Agung itu. Karena itu kami tetap berkoordinasi satu sama lain dan menyampaikan kepada presiden, apa pertimbangan presiden, apakah perlu dieksekusi atau mau dibagaimanakan. Pada akhirnya itu adalah arahannya dari Pak Presiden sendiri," terangnya.
Yusril kembali memastikan koordinasi akan terus terjalin dengan Kejaksaan. Terlebih mengenai kasus pemulangan terpidana mati kembali ke negara asalnya.
"Selama ini juga kami terus melakukan koordinasi termasuk dengan Kejaksaan Agung sendiri, mengingat agak beda dengan orang yang dipidana sumur hidup misalnya, itu sudah dieksekusi oleh Kejaksaan Agung dan tugas selanjutnya adalah pada Kementerian Hukum kalau sekarang," ungkapnya.
"Tapi kalau pidana mati itu ada eksekusi yang masih menggantung. Nah karena itu sebelum proses pemindahan narapidana itu terjadi, saya juga mengirimkan surat kepada Jaksa Agung, menyatakan bahwa pemerintah atas juga persetujuan dan arahan Bapak Presiden, itu akan memindahkan yang bersangkutan ke negaranya dan karena itu tidak dilakukan eksekusi terhadap narapidana yang dijatuhi hukuman mati ini, surat-suratnya itu ada saya sampaikan kepada Kejaksaan Agung," imbuhnya.