Konsultasi ke Kementerian Transmigrasi, Pemkab Rohul Bahas Desa Defenitif dan Bandara Tuanku Tambusa

Jumat, 07 Februari 2025 - 09:06 WIB
Riaumandiri.co - Didampingi oleh Sekda dan beberapa Kepala OPD terkait, Bupati Rokan Hulu (Rohul), H Sukiman lakukan Konsultasi bersama Kementerian Transmigrasi RI guna membahas terkait Desa Definitif dan Bandar Udara Tuanku Tambusai.

Kegiatan ini dilaksanakan pada Rabu (05/02) di Jakarta, yang mana Sekretaris Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi Ir. Rajumber Prihatin, Direktur Perencanaan Perwujudan Kawasan Transmigrasi La Ode Muhajiri, S. IP, M. Si menyambut langsung kehadiran Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu di lokasi.

Adapun Konsultasi bersama Kementerian Transmigrasi kali ini, membahas terkait 3 Unit Pemukiman Transmigrasi (UPT) yang belum diitetapkan menjadi Desa Definitif dan Pelepasan HPL Bandar Udara Tuanku Tambusai, Rohul. 

Bupati Rohul H. Sukiman mengatakan bahwa, terdapat 3 UPT di Kabupaten Rokan Hulu yang belum ditetapkan menjadi Desa Definitif meliputi, UPT. III PIR-Trans Kota Tengah (Kepenuhan Makmur), UPT. IV PIR-Trans Kota Tengah (Kepenuhan Sejati) dan UPT. V PIR-Trans Kota Tengah (Kepenuhan Sei mandian).

"Untuk ketiga desa yang belum di definitifkan secara administrasi dan persyaratan lainnya memang sudah lengkap dan memenuhi syarat," terang sukiman. 

"UPT. III penempatan tahun 1997/1998 jumlah 500 KK 2.570 Jiwa telah dialihkan status pembinaannya pada tahun 2008, UPT. IV penempatan tahun 2000/2001 jumlah 500 KK 2.493 Jiwa telah dialihkan status pembinaannya pada tahun 2008 dan UPT. V penempatan tahun 2002/2004 jumlah 380 KK 1.848 jiwa telah dialihkan status pembinaannya pada tahun 2010," tambah Sukiman menerangkan. 

Dalam pertemuannya dengan pihak Kementerian Transmigrasi RI tersebut, Bupati Sukiman berharap 3 UPT dapat segera didefinitifkan sehingga memiliki kepastian hukum dan wilayah dan siap melengkapi prosedur lainnya demi mencapai tujuan tersebut. 

Selain daripada itu, Bupati Rohul H. Sukiman juga membahas tentang permohonan pelepasan HPL untuk sertifikasi tanah Bandar Udara Tuanku Tambusai yang mana pada tanggal 12 September 2019 telah dilaksanakan pengecekan lapangan oleh tim Dirjen Penyediaan Tanah Transmigrasi Ditjen PK2 Trans Kementrian Desa dan pihak terkait lainnya.

"Berdasarkan hasil pengecekan lapangan oleh seluruh tim, tanah yang digunakan pembangunan bandar udara Tuanku Tambusai merupakan areal HPL Transmigrasi Kecamatan Rambah sesuai SK yang ditetapkan pada tanggal 18 Februari 1981," terang sukiman.

Oleh karena itu Bupati Rohul dan seluruh perwakilan Pemkab berharap agar tanah seluas 160,98 Ha itu dapat dilepaskan dari HPL Transmigrasi agar sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Rohul. 

Menyikapi kunjungan tersebut Sekretaris Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi Ir. Rajumber Prihatin menyampaikan terkait UPT yang belum didefinitifkan tim Kementrian akan survei kelokasi terlebih dahulu dan menunggu kelengkapan prosedur lainnya. Sementara terkait Bandar Udara Tuanku Tambusai yang secara AdministPemerintahrasi sudah lengkap akan ditindak lanjuti secepatnya.

Editor: Akmal

Terkini

Terpopuler