DPRD Kuansing Segera Paripurnakan Bupati dan Wabup Terpilih

Kamis, 06 Februari 2025 - 20:27 WIB
Ketua DPRD Kuansing, Juprizal. (Istimewa)

RIAUMANDIRI.CO - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) bergerak cepat menindaklanjuti hasil pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kuansing terkait penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih.

Rapat Paripurna pengumuman usulan pengesahan pengangkatan Dr. H. Suhardiman Amby dan H. Mukhlisin sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kuansing akan digelar pada Jumat (7/2) di gedung DPRD Kuansing.

Ketua DPRD Kuansing, H. Juprizal, SE, M.Si, mengatakan surat jadwal paripurna telah ditandatangani dan akan dilaksanakan sesuai ketentuan. "Iya, besok pagi kita laksanakan Paripurna Pengumuman Usulan Pengesahan Pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati Kuansing terpilih, H. Suhardiman Amby-H. Mukhlisin," ujarnya pada Kamis (6/2/2025).

Juprizal menjelaskan, jadwal paripurna ini merupakan kewajiban DPRD untuk menindaklanjuti hasil pleno KPU. Berdasarkan aturan, pengumuman pengesahan harus dilakukan dalam waktu tiga hari setelah pleno. "Besok, Jumat, sudah memasuki hari ketiga, sehingga sesuai jadwal, paripurna akan dilaksanakan," tambahnya.

Setelah paripurna pengumuman tersebut, DPRD Kuansing akan menyampaikan usulan pengesahan pengangkatan kepada Gubernur Riau. Selanjutnya, Gubernur akan meneruskan proses ini ke Kementerian Dalam Negeri untuk menetapkan jadwal pelantikan.

Dengan langkah ini, Kabupaten Kuansing akan segera memiliki Bupati dan Wakil Bupati definitif, sehingga program pembangunan daerah dapat terus dilanjutkan dengan kepemimpinan baru.

Editor: Nandra F Piliang

Tags

Terkini

Terpopuler