RIAUMANDIRI.CO - Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak permohonan sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Kuantan Singingi yang diajukan pasangan calon nomor urut 2, Adam–Sutoyo. Putusan yang dibacakan pada Selasa (4/2/2025) tersebut, mengukuhkan pasangan nomor urut 1, Suhardiman Amby-Muklisin, sebagai pemenang Pilkada Kuansing 2024.
Dalam putusannya, MK menyatakan permohonan pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) sesuai ketentuan Pasal 158 Undang-Undang Pilkada. Selain itu, MK juga menegaskan bahwa tidak ditemukan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) seperti yang didalilkan oleh pemohon.
Rizki JP. Poliang, S.H., M.H., kuasa hukum Suhardiman-Muklisin, menyambut putusan ini dengan rasa syukur. Ia menyebut kemenangan ini bukan hanya milik kliennya, tetapi juga kemenangan seluruh masyarakat Kuantan Singingi.
“Alhamdulillah, kita menang. MK mengabulkan eksepsi kami, dan kini masyarakat Kuansing telah memiliki bupati dan wakil bupati definitif yang akan dilantik pada 20 Februari 2025 mendatang,” ujar Rizki usai sidang.
Rizki menegaskan bahwa keputusan MK sudah tepat. “Sejak awal, kami sudah membantah dan menguraikan bahwa pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan ini. Dalil tentang adanya pelanggaran TSM juga terbukti tidak benar,” tegasnya.
Lebih jauh, Rizki mengajak masyarakat Kuansing untuk bersama-sama menjaga harmoni dan mendukung kepemimpinan Suhardiman-Muklisin. “Saya mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung perjuangan ini. Mari kita bahu-membahu mendukung bupati dan wakil bupati terpilih untuk membangun Kuansing yang lebih baik,” tutupnya.
Putusan MK ini diharapkan menjadi momentum bagi masyarakat Kuansing untuk bersatu dan bersama-sama menciptakan suasana damai dalam menyongsong masa depan yang lebih sejahtera.