6 Ditolak, 1 Diterima: KPU Riau Dampingi KPU Siak Ikuti Perkara PHPU

Kamis, 06 Februari 2025 - 12:58 WIB

Riaumandiri.co - Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan perkara PHPU terhadap 7 KPU di Provinsi Riau, 6 perkara di antaranya tidak diterima sedangkan perkara di Siak diterima dan lanjut tahap pembuktian.


Perkara yang tidak diterima antaranya ialah Kabupaten Kuantan Singingi (Perkara No. 21/PHPU.BUP-XXIII/2025), Kota Dumai (Perkara No. 89/PHPU.BUP-XXIII/2025), Kota Pekanbaru (Perkara No. 95/PHPU.BUP-XXIII/2025).


Kemudian Kabupaten Rokan Hilir (Perkara No. 31/PHPU.BUP-XXIII/2025), Kabupaten Rokan Hulu (Perkara No. 34/PHPU.BUP-XXIII/2025), Kabupaten Kampar, (Perkara No. 29/PHPU.BUP-XXIII/2025).


Dengan diputuskannya enam perkara ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten/Kota terkait segera melaksanakan pleno terbuka untuk penetapan pasangan calon terpilih.


Berdasarkan Surat Dinas Nomor 232 Tahun 2025 tertanggal 4 Februari 2025, pleno penetapan pasangan calon terpilih dilaksanakan paling lambat satu hari setelah pemberitahuan putusan MK diterima oleh KPU Kabupaten/Kota. 


Pemberitahuan MK telah diterima pada 4 Februari 2025 untuk lima Kabupaten, sehingga pleno terbuka dilaksanakan pada 5 Februari 2025. Sedangkan Kabupaten Kampar diterima pada tanggal 5 Februari 2025, maka pleno terbuka dilaksanakan pada tanggal 6 Februari 2025.


Sementara itu, permohonan perkara PHPU Pilkada Kabupaten Siak (Perkara No. 73/PHPU.BUP-XXIII/2025) masih dalam proses persidangan di Mahkamah Konstitusi.


Sidang lanjutan berupa pemeriksaan saksi dan ahli dijadwalkan pada 7 Februari 2025. Proses persidangan ini akan melibatkan pemohon, termohon, serta pihak terkait dengan menghadirkan saksi fakta, saksi ahli, dan alat bukti sebelum MK mengambil keputusan akhir.


Ketua KPU Riau, Rusidi Rusdan, menyampaikan bahwa KPU Riau menghormati dan akan menindaklanjuti putusan sidang MK.


“Apapun putusan MK akan tetap menjadi acuan bagi penyelenggara Pemilu, karena demokrasi yang matang ditandai dengan penghormatan terhadap keputusan hukum,” ujarnya.


Sementara itu, Ketua Divisi Hukum KPU Riau, Supriyanto, menegaskan bahwa pihaknya akan terus mendampingi KPU Siak dalam mempersiapkan langkah-langkah hukum untuk sidang pemeriksaan lanjutan.


“KPU Riau akan terus memberikan pendampingan kepada KPU Kabupaten Siak dalam menjalami proses persidangan ini. Kami memohon doa agar proses persidangan berjalan dengan baik dan lancar,” tambahnya.

Editor: Akmal

Terkini

Terpopuler