Riaumandiri.co - Kepolisian Sektor (Polsek) Binawidya menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu, seorang pria inisial RB alias Robbi ditangkap dalam kasus peredaran narkoba ini.
Dari tangan tersangka RB alias Robi ini, tim menyita 3 bungkus plastik besar berisikan narkoba jenis sabu yang disimpan dalam tas selempangnya.
Tersangka ini berperan sebagai kurir yang ditangkap di sebuah tempat makan cepat saji di Jalan HR Soebrantas pada Rabu (29/1). Kala itu, tersangka ini hendak kembali ke Sumatera Barat (Sumbar) membawa barang bukti usai menjemput dari seorang temannya.
“Pelaku ditangkap saat menunggu mobil travel yang akan menjemput hendak kembali ke Kota Padang, Sumbar,” jelas Kapolsek Binawidya Kompol Asep Rahmat, Rabu (5/2).
Kepada penyidik, tersangka RB alias Robbi ini mengakui jikalau barang haram tersebut merupakan milik temannya berinisial F yang kini masih dalam perburuan kepolisian. Barang tersebut diterimanya di SPBU Jalan SM Amin.
“Barang bukti ini akan dibawa ke Kota Padang dan akan diserahkan ke seseorang yang tidak dikenalnya,” papar Kompol Asep.
Dalam aksi kali ini, jelas Kompol Asep, tersangka RB alias Robi ini akan mendapatkan upah senilai Rp3 juta sampai Rp5 juta jika barang tersebut sampai ke tangan pemesan.
“Dia mendapat upah sebagai kurir apabila narkotika jenis sabu ini sampai ke Kota Padang. Perbuatan ini sudah dilakukan sebanyak 2 kali,” tukasnya.
Terhadapnya, penyidik menyangkakan Pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 112 ayat 2 Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur Hidup.