Sengketa Pilkada Siak Diterima MK: Lanjut Pembuktian

Rabu, 05 Februari 2025 - 17:51 WIB

Riaumandiri.co - Perkara sengketa Pilkada Siak diterima oleh Mahkamah Konstitusi (MK), dengan begitu perkara ini akan lanjut ke tahap pembuktian alat bukti.


Ini berdasar hasil sidang MK yang dibacakan hari ini, Rabu (5/2). Perkara dengan nomor registrasi 73/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini menjadi salah satu dari tujuh perkara Pilkada pada sesi ketiga hari ini yang tidak ditolak oleh MK, sehingga akan menjalani pemeriksaan lanjutan.


"Dari seluruh perkara yang sudah diucapkan, ada tujuh perkara yang tidak diucapkan, itu artinya akan lanjut ke pembuktian berikutnya," kata Hakim MK, Saldi Isra.


"Perkara 73/PHPU.BUP-XXIII/2025 pada pemilihan bupati dan wakil bupati Siak oleh hakim MK dinyatakan permohonan diterima dan lanjut ke pemeriksaan lanjutan," kata Komisioner KPU Riau Nugroho Noto Susanto.


Sebagai tindak lanjut, MK telah mengagendakan sidang pemeriksaan lanjutan yang akan berlangsung pada 7-17 Februari 2025.


Dalam sidang ini, para pihak yang bersengketa diperbolehkan menghadirkan maksimal empat saksi dan ahli untuk memperkuat dalil masing-masing.

Editor: Akmal

Terkini

Terpopuler