KPU Kuansing Jadwalkan Sidang Pleno Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

Rabu, 05 Februari 2025 - 13:43 WIB
Ketua KPU Kuansing, Wawan Ardi. (rmc/M Rizki)

RIAUMANDIRI.CO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kuantan Singingi akan menggelar sidang pleno terbuka untuk menetapkan pasangan bupati dan wakil bupati terpilih pada Pilkada Serentak 2024. Sidang tersebut dijadwalkan berlangsung pada Rabu (5/2/2025) malam pukul 20.00 WIB di aula KPU Kuansing.

Ketua KPU Kuansing, Wawan Ardi, menyampaikan bahwa sidang pleno ini dilaksanakan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tidak melanjutkan perkara sengketa Pilkada Kuansing.

"Setelah menerima keputusan MK yang menyatakan sengketa tidak dilanjutkan, kami langsung menjadwalkan sidang pleno penetapan sesuai dengan tahapan Pilkada yang berlaku," ujar Wawan Ardi, Selasa (4/2/2025).

Ia menambahkan, sidang pleno terbuka ini akan dihadiri oleh seluruh pihak terkait, termasuk jajaran KPU, Bawaslu Kuansing, perwakilan partai politik.

“Sidang ini merupakan tahapan akhir dalam proses Pilkada. Kami berharap kegiatan ini berjalan lancar dan menjadi awal baru bagi Kuansing untuk melangkah ke arah yang lebih baik,” lanjutnya.

Wawan juga mengimbau masyarakat untuk tetap mendukung pasangan terpilih nantinya agar dapat menjalankan amanah dengan baik. Sidang pleno ini diharapkan menjadi langkah final menuju proses pelantikan bupati dan wakil bupati hasil Pilkada Serentak 2024.

Editor: Nandra F Piliang

Tags

Terkini

Terpopuler