Riaumandiri.co - Dua perempuan muda asal Cianjur, Jawa Barat, berinisial L dan F, ditemukan menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) setelah dijanjikan pekerjaan sebagai Asisten Rumah Tangga (ART) di Malaysia. Kasus ini terungkap berkat laporan pengaduan yang masuk ke Instagram Wakil Menteri Tenaga Kerja, Dzulfikar, dan segera ditindaklanjuti oleh Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Riau.
Pada Minggu (2/2) sekitar pukul 18.06 WIB, Kepala BP3MI Riau, Fanny Wahyu Kurniawan, melakukan wawancara dengan kedua korban melalui panggilan telepon. Dalam percakapan tersebut, korban mengungkapkan bahwa mereka dijanjikan pekerjaan oleh seorang sponsor berinisial AS yang berasal dari Tasikmalaya, Jawa Barat.
Untuk bisa bekerja di Malaysia, keduanya diminta membayar sejumlah uang mencapai Rp8 juta per orang untuk biaya pembuatan paspor, belum termasuk biaya transportasi dan lainnya. Setelah berangkat dari Cianjur, L dan F tiba di Pekanbaru pada pukul 08.00 WIB dan kemudian dijemput oleh pihak travel yang mengantarkan mereka menuju Dumai. Namun, paspor dan dokumen penting lainnya ditahan oleh seorang penampung berinisial S yang berada di Dumai.
"Setelah menerima laporan tersebut, kami segera melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan pihak kepolisian. Kami menemukan indikasi kuat adanya dugaan TPPO yang melibatkan jaringan pengiriman pekerja migran ilegal," ujar Fanny, Senin (3/2).
BP3MI Riau bersama Satreskrim Polres Dumai melakukan penggeledahan di rumah S di Jalan Sejahtera, RT 020 Kelurahan Teluk Binjai, Kecamatan Dumai Timur, pada Senin dini hari sekitar pukul 03.00 WIB. Penggeledahan ini bertujuan untuk mencari bukti lebih lanjut terkait dugaan keterlibatan S dalam praktik TPPO.
Fanny memastikan bahwa korban kini telah aman dan ditempatkan di shelter P4MI Dumai. "Kami sudah melakukan langkah-langkah cepat untuk memastikan keselamatan korban. Rencana besok, setelah proses administrasi selesai, kedua korban akan dipulangkan dengan selamat ke Cianjur," tambahnya.
BP3MI Riau mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dan tidak mudah tergiur dengan janji-janji pekerjaan di luar negeri. Fanny menegaskan pentingnya mematuhi aturan dan prosedur yang berlaku apabila ingin bekerja di luar Indonesia, guna menghindari terjerat dalam sindikat perdagangan orang.
"Jangan sampai terjebak dalam janji-janji palsu yang berbahaya. Selalu pastikan melalui jalur resmi dan sah," tutup Fanny.