3,4 Kg Sabu Dimusnahkan Polres Kampar

Senin, 03 Februari 2025 - 11:14 WIB

Riaumandiri.co Polres Kampar memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 3,4 kilogram dan 181 butir pil ekstasi, Jumat (31/1). Pemusnahan dilakukan di halaman Mapolres Kampar dengan cara dilarutkan ke dalam cairan pembersih lantai.

Pemusnahan dipimpin oleh Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja diwakili Waka Polres, Kompol Andi Cakra Putra didampingi Kasat Narkoba Era Maifo dan Kapolsek Siak Hulu Kompol Fauzi. Kegiatan ini dihadiri Kajari Kampar yang diwakili oleh Kasi Penuntutan Pidum, Yudha Sunarta Suir dan BNK Kampar.

"Barang bukti yang dimusnahkan ini berasal dari penangkapan seorang tersangka berinisial IS pada 11 Januari 2024 di sebuah perumahan di Desa Pandau Jaya, Kecamatan Siak Hulu," kata Kompol Andi Cakra Putra.

Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita 15 bungkus plastik bening berisi pil ekstasi, tiga bungkus plastik bening ukuran besar berisi sabu, dan beberapa barang bukti lainnya seperti alat hisap dan timbangan digital.

"Setelah dilakukan penimbangan di kantor Pegadaian, berat kotor sabu adalah 3,5 kilogram, dan setelah dipisahkan untuk pemeriksaan laboratorium dan pembuktian di pengadilan, sisanya seberat 3,4 kilogram dimusnahkan," jelas Kompol Andi Cakra Putra.

Nilai barang bukti narkoba yang dimusnahkan ini diperkirakan mencapai jutaan rupiah. 

Kompol Andi Cakra Putra juga menyoroti maraknya kasus narkoba yang terjadi di perumahan-perumahan. Menurutnya, lokasi-lokasi tersebut seringkali menjadi tempat persembunyian para pelaku kejahatan.

"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk aktif memberikan informasi terkait peredaran narkoba. karena pemberantasan narkoba tidak bisa hanya dilakukan oleh kepolisian, tetapi juga membutuhkan peran serta dari seluruh elemen masyarakat," ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka IS dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Editor: Akmal

Terkini

Terpopuler