Riaumandiri.co - Pemerintah menerapkan opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) mulai Januari 2025 ini.
Kebijakan itu diatur dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Berdasarkan aturan tersebut, opsen merupakan pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu.
Mengacu pada UU HKPD Pasal 191 ayat (1), opsen PKB akan mulai diterapkan 3 tahun setelah UU disahkan. Dilansir dari laman Direktorat Jenderal Perbendaharaan, UU HKPD disahkan pada 5 Januari 2022 lalu. Artinya, pemberlakuan opsen tersebut akan dimulai pada 5 Januari 2025.
Kepala Badan Pendapatan Daerah Pekanbaru, Alek Kurniawan, mengatakan, realisasi opsen untuk Kota Pekanbaru bulan Januari senilai Rp21 miliar termasuk opsen PKB dan BBNKB.
"Dengan hari ini realisasi opsen 2025 diserahkan ke kabupaten kota sampai Januari kita menerima Rp21 Miliar lebih," ujar Alek, akhir pekan kemarin.
Bapenda Pekanbaru menargetkan dalam satu tahun ini didapatkan pajak opsen senilai Rp300 miliar.
"Target kita untuk satu tahun ini penerimaan Rp300 miliar," katanya.
Opsen PKB dan BBNKB masing-masing dipatok tarif sebesar 66 persen dihitung dari besaran pajak yang terutang.
Diberitakan Sebelumnya pada beberapa waktu yang lalu ,Pj Gubernur Riau (Gubri), Rahman Hadi bersama bupati dan wali kota se-Provinsi Riau. Adapun beberap hal yang disepakati yaitu, sinergi pelayanan publik bidang pendapatan daerah.
Kemudian, perjanjian kerja sama tentang optimalisasi pemungutan pajak daerah dan sinergi pemungutan opsen antara Pemerintah Provinsi Riau dengan Pemerintah kabupaten/kota se Riau.
Pj Gubri menuturkan bahwa, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah nomor 35 tahun 2023 tentang ketentuan umum pajak daerah dan restribusi daerah yang mengatur tata cara dan sinergi pemungutan opsen.
"Dalam hal pengimplementasian sinergi pemungutan obsen pajak daerah, diperlukan kesepakatan bersama antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota terhadap pelayanan publik yang meliputi sinergi pendanaan, pengelolaan pajak daerah, optimalisasi pemungutan pajak daerah, dan sinergi lainnya yang selanjutnya ditindaklanjuti melalui perjanjian kerja sama antara Pemerintah Provinsi Riau dengan pemerintah kabupaten/kota," jelasnya.
Pj Gubri jelaskan, perjanjian kerja sama dimaksud tentang optimalisasi pemungutan pajak daerah dan retribusi pemungutan opsen, mengatur hak dan kewajiban antara pemerintah provinsi dan pemerintah Kabupaten. Dengan lingkup melakukan pendataan pemutakhiran data, pertukaran dan pemanfaatan data, serta melakukan kegiatan bersama dalam menunjang optimalisasi pemungutan pajak daerah.