Pengamat Zulwisman Sebut Perlunya Moralitas dan Integritas Penyelenggara

Sabtu, 01 Februari 2025 - 17:31 WIB

Riaumandiri.co Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar menerima penyerahan 14 orang tersangka dan barang bukti terkait perkara tindak pidana pemilihan kepala daerah (Pilkada) kabupaten setempat Tahun 2024, dari penyidik kepolisian. Proses tahap II dilaksanakan pada Kamis (30/1) kemarin.

Para tersangka mendapat pembagian 20 surat suara per orang untuk dicoblos. Terdiri dari 10 surat suara Pemilihan Bupati Kampar, dan 10 surat suara Pemilihan Gubernur Riau. Pencoblosan itu menggunakan hak pilih pemilih yang hadir di TPS.

Pengamat Hukum Tata Negara (HTN), Zulwisman, S.H.,M.H mengatakan hal ini sudah biasa terjadi bahkan sejak tahun 2005 pilkada secara langsung diselenggarakan. 

Menurutnya perlu adanya evaluasi terhadap faktor pendorong dan sistem penyelenggaraan Pemilu baik dari sisi pencegahan dan penegakan. 

Ia menjadikan hal ini sebagai catatan penting penyelenggaraan Pemilu untuk tahun 2029. "Penyelenggaraan Pilkada 2024 ini harus menjadi catatan penting untuk penyelenggaraan Pilkada tahun 2029, saya kira penegakan hukum bagi 14 tersangka ini  perlu dikawal oleh teman teman media dan masyarakat secara umum dan menjadi pembelajaran," ujarnya. 

Ketika ditanya penyebab dari adanya kejadian pembagian pencoblosan surat suara ini, menurutnya bukan terletak pada surat suara cadangan, namun, ia menegaskan perlu adanya integritas dan moralitas penyelenggara maupun peserta Pilkada. 

"Problem dasarnya bukan di surat suara cadangan (untuk pemilih dengan dasar KTP), melainkan problem dasarnya adalah moralitas dan integritas penyelenggara," katanya. 

Oleh karena itu perlu adanya sebuah sistem perekrutan penyelenggara yang ketat dan pengawasan efektif semua pihak.

Editor: Akmal

Terkini

Terpopuler