Cabuli Anak Dibawah Umur, Pelaku Ditangkap Polisi

Sabtu, 01 Februari 2025 - 14:32 WIB

Riaumandiri.co - Polsek Tambang berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana persetubuhan atau pencabulan terhadap anak di bawah umur. Tersangka JM (38) diamankan setelah melakukan persetubuhan atau percabulan terhadap BR (12), di Desa Kualu, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar.

Peristiwa  keji  ini terjadi pada Minggu (26/1)  sekitar pukul 23.30 WIB. Saat itu, tersangka sedang mengantarkan korban pulang ke rumahnya. Namun, di tengah jalan, tersangka menghentikan sepeda motornya dan membawa korban ke tepi jalan yang ada kebun sawit.

Di sana, tersangka melakukan persetubuhan atau percabulan terhadap korban. Korban mengaku merasa  terancam  saat  kejadian  tersebut.

Kejahatan ini terungkap ketika korban bercerita kepada ibunya, AS (37) tentang peristiwa yang menimpanya. Ibu korban yang merasa terkejut dan marah, langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tambang.

"Atas laporan  tersebut, Kapolsek Tambang AKP Asril Syahputra memerintahkan Kanit Reskrim dan Tim untuk menindaklanjuti laporan korban," ujar AKP Asril, Rabu (29/1).

Setelah melakukan penyelidikan, Kanit Reskrim Polsek Tambang Iptu Melvin Sinaga beserta tim berhasil menangkap tersangka pada Selasa (28/1). Tersangka mengakui perbuatan yang dilakukannya terhadap korban.

Tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat  (1) atau Pasal 82 ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

"Polsek Tambang terus berkomitmen untuk memberantas segala bentuk kejahatan, terutama yang menyangkut anak," imbuh Kapolsek Tambang. 

"Kami akan terus melakukan  penyelidikan dan penindakan terhadap pelaku kejahatan seksual terhadap anak," sambungnya memungkasi.

Editor: Akmal

Terkini

Terpopuler