Riaumandiri.co - Eks terpidana kasus upaya penjarahan aset negara, Masrul Ali dinilai telah melakukan pembohongan publik pasca pernyataannya ke media yang mengaku telah melakukan permohonan eksekusi pasca putusan inkrah Mahkamah Agung terkait wanprestrasi pembangunan kebun masyarakat.
Dalam pernyataannya di media, Masrul yang punya nama beken sebagai Kimat dan pernah menjadi terlapor dalam kasus pemukulan petugas keamanan tersebut telah mengajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan Negeri Bangkinang, Kabupaten Kampar, pada 19 Desember 2024.
"Saya kira cukuplah beliau bermanuver kesana-kemari, mencari perhatian dari mana-mana. Katanya telah melakukan permohonan, faktanya tidak pernah ada," kata kuasa hukum PTPN IV Regional III Wahyu Awaludin.
Tidak hanya diduga melakukan pembohongan publik terkait proses eksekusi memasuki surat Aanmaning, dia juga menyatakan Kimat dinilai tidak jujur dengan putusan pengadilan.
Dari tiga putusan mulai dari tingkat pengadilan pertama hingga MA, Wahyu menjelaskan bahwa hakim memutuskan bahwa PTPN dinilai melakukan wanprestasi dan diminta membangunkan kebun sesuai tuntutan.
Sementara, Kimat bermanuver dengan meminta pengembalian lahan. Jelas, pernyataan dia dengan fakta yang sebenarnya bertolakbelakang.
"Fakta ini juga jangan diputarbalikkan. Bertolakbelakang dengan fakta yang sebenarnya. Apa yang dia sampaikan ke mana-mana dengan putusan sangat berbeda," ujarnya.
Untuk itu, dengan tegas pria berkacamata itu meminta agar sebaiknya segera mengakhiri polemik ini. "Kalau katanya sudah diajukan permohonan eksekusi, yang nyatanya tidak sama sekali, ya sudah, realisasikan saja. Tidak usah berbohong terus mencari simpati," tukasnya.
Masrul Ali sendiri merupakan sosok kontroversial. Beberapa waktu lalu, kala menghadiri undangan rapat di DPRD Kampar, argumen yang disampaikannya selalu berubah. Terutama perihal areal yang jelas untuk selanjutnya perusahaan membangunkan kebun bagi masyarakat sekitar.
Saat dicecar legislator, ia yang awalnya kekeuh menyatakan telah mengantongi areal seluas 2.000 hektare untuk dibangunkan kebun, justru mengaku ragu pada saat yang sama.
"Persoalannya, dia sering plin-plan dengan statemennya sendiri. Ini bahaya sekali. Dia sendiri tidak mampu menunjukkan areal yang clear and clean. Sudah kehabisan akal, sekarang malah mau merampok aset negara," tutur Wahyu.
PTPN IV Regional III merupakan bagian dari Sub Holding PTPN IV PalmCo, yang mendapat amanah untuk mengelola aset negara berupa perkebunan kelapa sawit di Bumi Lancang Kuning, Riau. Selain aset negara, entitas itu turut bermitra dengan ribuan petani dengan total areal kemitraan mencapai 56.000 hektare.
Regional III sejak awal didirikan fokus untuk tumbuh dan berkembang bersama petani. Hal itu dibuktikan dengan peningkatan kesejahteraan petani serta langkah perusahaan yang terus berupaya memperkuat para petani melalui sertifikasi internasional RSPO.
Mayoritas para petani yang bermitra dengan perusahaan pun mampu meningkatkan kesejahteraan mereka. Kondisi itu, kata Surya, yang membuat sejumlah pihak berupaya untuk merongrong entitas tersebut
Hal itu sangat disayangkan mengingat entitas tersebut kini juga mendapat amanah dari Presiden Prabowo untuk turut mendukung program Asta Cita, terutama penguatan ketahanan pangan dan energi nasional.