Rekomendasi Pemutusan Kontrak PT EPP Dipertimbangkan DLHK Pekanbaru

Jumat, 31 Januari 2025 - 13:32 WIB

Riaumandiri.co - Pelaksana Tugas Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru, Iwan Simatupang, menghormati rekomendasi atau usulan sanksi hingga pemutusan kontrak yang disampaikan salah seorang anggota DRPD Pekanbaru terhadap PT EPP apabila tidak bisa menuntaskan persoalan sampah Pekanbaru sampai akhir Bulan Januari 2025 ini.

"Kita hormati rekomendasi itu. Tapi kita tentu dalam melakukan evaluasi kan ada indikator- indikatornya. Termasuk dengan harus menganalisa klausul kontrak kerja sama jasa angkutan, apakah sudah dijalankan atau belum," kata Iwan, Kamis,(30/1), malam.

Ditanya, bagaimana dengan perkembangan kinerja PT EPP dalam pengangkutan sampah, Iwan, mengatakan, pihak swasta itu terus memperbaiki kinerja mereka.

Hal itu dibuktikan dengan dipindahkannya trans depo di Rumbai yang sempat mendapat penolakan dari warga sekitar.

Kemudian, PT EPP juga akan membuka trans depo di kawasan Labersa yang saat ini dalam tahap pematangan lahan.

"Sekali lagi saya sampaikan usulan terkait putus kontrak itu kita hormati. Kalau memang nanti akan sampai ke situ, mekanismenya harus kita lalui dahulu. Nanti setelah diputus kontrak, siapa lagi yang mengangkut sampah," jelasnya.

Iwan, menambahkan, pihak ketiga tetap berupaya memenuhi janji mereka untuk menuntaskan masalah tumpukan sampah hingga akhir bulan ini. DLHK pun terus mengevaluasi setiap minggu terhadap kinerja PT. EPP. 

"Tapi sesuai janji PT. EPP, dia akan tuntaskan. Kita cek, kita lihat mereka jalan atau tidak," pungkasnya.

Persoalan tumpukan sampah di Kota Pekanbaru, tampaknya hingga kini belum kunjung tuntas. Kondisi itu sudah terjadi sejak akhir tahun kemarin.

Pihak ketiga pengelola angkutan sampah, PT Ella Pratama Perkasa juga berjanji menuntaskan masalah tumpukan sampah hingga akhir bulan ini. 

Apalagi ada rekomendasi dari pihak DPRD Kota Pekanbaru, kepada pemerintah kota untuk memutus kontrak kerjasama dengan PT. EPP jika masalah sampah tidak tuntas hingga akhir bulan ini. 

Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru siap mengeluarkan rekomendasi lebih tegas kepada PT Ella Pratama Perkasa (EPP) sebagai pihak ketiga perusahaan pemenang tender jika tumpukan-tumpukan sampah masih berserakan hingga akhir Januari 2025. 

"Jika sampah masih berserakan, maka kita akan lakukan kembali pemanggilan dan kami akan rapat komisi, apa yang bisa kami rekomendasikan. Bisa saja rekomendasi itu pemutusan kontrak, Surat Peringatan (SP) dan banyak hal lagi. Tentunya kita belum bisa memutuskan," kata Zulkardi, Minggu (26/1), kemarin.

Editor: Akmal

Terkini

Terpopuler