Riaumandiri.co - Upaya perdagangan satwa liar yang dilindungi berhasil digagalkan oleh Kepolisian Resor (Polres) Rokan Hilir (Rohil) melalui Polsek Panipahan. Seorang pria berinisial US (30), warga Kelurahan Panipahan Kota, Kecamatan Pasir Limau Kapas, ditangkap dengan barang bukti berupa 10 kotak fiber berisi belangkas dan sebuah kendaraan roda empat jenis Isuzu Traga.
Penangkapan tersebut dilakukan di Jalan Lingkar Bundaran, Kepenghuluan Panipahan Darat, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rohil pada Minggu (26/1) sekitar pukul 18.30 WIB.
Kapolres Rohil, AKBP Isa Imam Syahroni melalui Plh Kasi Humas, Ipda Dahri Iskandar Lubis membenarkan penangkapan tersebut. "Kami mengamankan seorang pelaku beserta barang bukti setelah menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas ilegal tersebut. Penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut sedang dilakukan," ungkap Ipda Dahril, Kamis (30/1).
Menurut Ipda Dahri, kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang curiga dengan adanya aktivitas mencurigakan terkait perdagangan satwa dilindungi.
Ps Kanit Reskrim Polsek Panipahan, Bripka Rahmad Ilyas, yang berkoordinasi dengan Kapolsek Panipahan, Iptu Yopi Ferdian, segera menindaklanjuti informasi tersebut. Tim opsnal Polsek Panipahan pun melakukan penyelidikan di lokasi yang dicurigai.
"Saat tiba di tempat kejadian, petugas menemukan sebuah kendaraan yang membawa 10 kotak fiber. Setelah diperiksa, isi kotak tersebut ternyata belangkas, yang termasuk satwa dilindungi. Dua orang yang berada di lokasi, termasuk sopir kendaraan, langsung kami amankan," jelas Ipda Dahril.
Pelaku dijerat dengan Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, yang melarang penangkapan, penyimpanan, dan perdagangan satwa yang dilindungi.
Selain itu, pelaku juga terancam sanksi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor P.20/MENLHK/SEKJEN/KUM.1/6/2018.
Ipda Dahril menegaskan pihaknya akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap segala bentuk perdagangan satwa liar ilegal. "Kami berkomitmen untuk memberantas segala bentuk perdagangan ilegal satwa yang dilindungi. Ini adalah bagian dari upaya kami dalam menjaga kelestarian lingkungan," tegas Ipda Dahril.