Update Kasus SPPD Fiktif DPRD Riau: Penyidik Sita Rp12 Miliar

Jumat, 31 Januari 2025 - 11:48 WIB

Riaumandiri.co - Sejauh ini, penyidik baru menyita uang total Rp12 miliar dari pegawai di Sekretariat DPRD Provinsi Riau. Uang tersebut diduga hasil korupsi SPPD fiktif yang berpotensi merugikan keuangan negara sebesar Rp160 miliar lebih, Jumat (31/1).

Demikian disampaikan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro, Kamis (30/1). Dikatakan Kombes Ade, uang tersebut dikumpulkan oleh penyidik Subdit III Reskrimsus Polda Riau sejak beberapa waktu yang lalu.

"Sampai saat ini sudah disita Rp12 miliar uang cash. Ini di luar aset yang sudah disita di awal proses sidik (penyidikan,red)," Kombes Ade.

Dia menyampaikan, saat ini pengusutan perkara telah masuk dalam tahap penghitungan kerugian keuangan negara. Menurut dia, proses yang dilakukan tim auditor pada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Riau akan selesai dalam waktu dekat.

“Penghitungan kerugian negara masih on process di BPKP. Infonya pertengahan Februari (2025) selesai,” yakin mantan Wadirreskrimsus Polda Kepulauan Riau itu.

Dalam kesempatan itu, dia menyebut, total saksi yang sudah diperiksa dalam perkara itu berjumlah 380 orang. Jumlah saksi tersebut dimungkinkan bertambah, sesuai dengan kebutuhan penyidik.

"Masih ada 5 orang lagi yang akan di-BAP," sebut Kombes Ade.

Terkait kasus ini pula, tim penyidik bakal memeriksa 3 orang saksi ahli. Pemeriksaan para ahli ini akan dilakukan setelah didapatkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari pihak auditor.

3 ahli yang akan diperiksa nanti yaitu Ahli Keuangan Negara, Ahli Keuangan Daerah dan Ahli Pidana Korupsi. Setelah itu, penyidik bakal melakukan penetapan tersangka dengan melakukan gelar perkara di Bareskrim Polri.

Sebelumnya, Kombes Ade pernah mengatakan bahwa ada 3 klaster yang menerima aliran dana dari SPPD fiktif di Sekretariat DPRD Riau. Yaitu, ASN, Tenaga Ahli, dan honorer. Mereka mendapat aliran dana yang besarannya berbeda-beda. 

"Ada yang sedikit, ada yang banyak. Ada yang sampai Rp100 juta, ada yang sampai Rp300 juta," kata Kombes Ade belum lama ini.

Pihaknya memberikan target waktu hingga akhir Januari 2025 untuk pengembalian. Jika tidak, tentu ada konsekuensi hukum yang akan diberikan, salah satunya ditetapkan sebagai tersangka.

"Kami berikan target waktu sampai dengan akhir Januari. Sembari kita tunggu hasil penghitungan kerugian negara (dari BPKP Perwakilan Riau). Kami berharap mereka dengan sukarela mengembalikan uang itu," tegas Direktur.

Kombes Ade juga mengatakan bahwa pihaknya hingga saat ini menduga kerugian negara yang ditimbulkan dalam perkara ini mencapai Rp162 miliar. Angka tersebut nantinya akan disingkirkan dengan perhitungan yang dilakukan auditor BPKP.

"Rp162 miliar sekarang dari hasil pemeriksaan terhadap para saksi. Untuk perhitungan manual kami ya. Cuma itu nanti akan disinkronkan dengan hasil perhitungan BPKP. Tapi tetap finalnya perhitungan BPKP yang kita pakai dalam berkas perkara kami," imbuhnya memungkasi.

Editor: Akmal

Terkini

Terpopuler