1.525 Ton Menunggu, Desak Pemerintah Terbitkan Izin Ekspor Daun Kratom

Jumat, 31 Januari 2025 - 11:36 WIB

Riaumandiri.co - Anggota Komisi IV DPR Daniel Johan meminta pemerintah segera menerbitkan izin ekspor daun kratom yang hingga saat ini masih tertahan. Ia berharap aturan soal izin ekspor tersebut bisa diselesaikan pada Februari mendatang.

"Meminta agar terkait izin ekspor kratom ini segera diselesaikan paling tidak sebelum Februari 2025 sudah dikeluarkan," kata Daniel, Kamis (30/1).

Dia khawatir jika izin tersebut tak segera dikeluarkan, hal itu hanya akan menghambat pendapatan negara dan para petani kratom yang sehari-hari bergantung pada usaha tersebut.

Daniel menyebut saat ini total ada 57 kontainer berisi 1.525 ton daun kratom yang menunggu untuk segera dieskpor. Jumlah itu belum termasuk daftar antrean dari sejumlah daerah, khususnya Kalimantan Barat.

"Setidaknya ada 57 kontainer berisi 1.525 ton yang harus segera dikeluarkan izin ekspornya, dan masih banyak kratom yang siap ekspor di daerah penghasil utama kratom khususnya di Kalimantan Barat," katanya.

Dia menjelaskan aturan soal izin ekspor kratom sebetulnya telah diatur dalam Permendag 21 Tahun 2024. Namun, prosesnya saat ini masih menunggu persetujuan ekspor (PE).

Menurut Daniel, pemerintah harus melihat manfaat dari budidaya kratom. Terlebih dari sektor lain, ongkos budidayanya terbilang lebih rendah. Seharusnya, kata dia, pemerintah melihat hal itu sebagai kesempatan, bukan ancaman.

"Terlebih lagi kratom juga sebagai tanaman pohon yang dijaga oleh masyarakat dan tidak mungkin ditebang karena yang diambil hanyalah daun," katanya.

Editor: Akmal

Terkini

Terpopuler