Riaumandiri.co - Kejari Kampar mencatat telah menangani sebanyak 841 perkara pidana umum sepanjang tahun 2024. Dari jumlah tersebut, perkara yang paling menonjol adalah narkotika, pencurian, dan pencabulan.
Kepala Kejaksaan Negeri Kampar, Sapta Putra, melalui Kasi Pidum Haza Putra, mengungkapkan bahwa perkara pencurian mencapai 268 kasus, narkotika 332 kasus, dan pencabulan 241 kasus.
"Perkara pencurian 268, narkotika 332, pencabulan 241. Setelah itu, ada penipuan, penggelapan, penganiayaan, dan lain-lain," ujar Haza Putra.
Penanganan perkara pidana umum di Kejari Kampar pada tahun 2024 mengalami peningkatan dibandingkan tahun 2023. Berdasarkan data dari haluanriau.co, pada tahun 2023, Kejari Kampar menangani sebanyak 831 perkara.
Meskipun demikian, untuk perkara narkotika, trennya menunjukkan penurunan dibandingkan tahun 2023. Pada tahun 2023, Kejari Kampar menangani 358 perkara narkotika, sedangkan pada tahun 2024 sebanyak 332 perkara.
Selain kasus narkoba, kasus pencabulan juga menjadi perhatian serius di Kabupaten Kampar. Berdasarkan penanganan perkara Kejari Kampar, tercatat sebanyak 241 perkara pencabulan.
Peningkatan kasus pidana umum di Kabupaten Kampar, terutama kasus pencabulan, pencurian dan narkotika menjadi perhatian serius bagi aparat penegak hukum dan juga masyarakat.