Pemberian IUP ke Perguruan Tinggi Berpotensi Timbulkan Masalah Baru

Selasa, 28 Januari 2025 - 22:03 WIB
Lukman Hakim Syaifuddin

RIAUMANDIRI.CO - Menteri Agam periode 2015-2019 Lukman Hakim Syaifuddin menilai pemberian izin usaha pertambangan (IUP) kepada perguruan tinggi berpotensi menimbulkan masalah baru.

Dalam jumpa pers Gerakan Nurani Bangsa (GNB) yang digelar di Jakarta Pusat, Selasa (28/1/2025), Lukman Hakim Syaifuddin mengatakan bahwa pemberian IUP ke perguruan tinggi akan memberikan dua permasalahan.

"Pertama, pasti muncul ketidakadilan karena kalau diberikan ke ormas atau ke perguruan tinggi tentu ada yang mendapatkan, ada yang tidak," kata dia dalam jumpa pers tersebut.

Kondisi ini akan membuat kesan ketidakadilan pemerintah kepada beberapa perguruan tinggi sehingga dualisme pun akan terjadi.

Permasalahan kedua, lanjut dia, Pemerintah harus membuat persyaratan yang jelas untuk perguruan tinggi yang layak menerima IUP.

Persyaratan ini harus disusun dengan ideal sehingga tidak berpotensi menimbulkan upaya penggunaan sumber daya tambang secara pribadi oleh pihak-pihak perguruan tinggi.

Oleh karena itu, dia menilai pemberian IUP kepada perguruan tinggi merupakan langkah yang kurang tepat. Dalam hal ini, negara harus memegang penuh kendali akan hasil tambang di Tanah Air.

Dengan demikian, masyarakat dan seluruh lembaga dapat memantau langsung kinerja pemerintah dalam mengelola tambang untuk kebutuhan rakyat.

"Sebaiknya, kembali saja kepada konstitusi Pasal 33 Ayat (3) itu eksplisit, jelas sekali bahwa negara menguasai air, bumi, dan semua kekayaan alam yang terkandung di bawahnya untuk sebesar -besar kemakmuran rakyat," jelas dia.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) merekomendasikan perguruan tinggi untuk diberikan IUP eksplorasi untuk mencari di mana dan berapa besar jumlah cadangan di wilayah tersebut.

"Catatan dari kami, pemberian IUP yang dilakukan untuk ormas maupun nanti kepada perguruan tinggi adalah untuk IUP eksplorasi," ujar Direktur Pembinaan Program Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Julian Ambassadur Shiddiq dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR, di Jakarta, Kamis (23/1).

Julian menyebutkan terdapat dua jenis IUP, yakni IUP eksplorasi dan IUP produksi. IUP eksplorasi untuk mencari di mana dan berapa besar jumlah cadangan, serta potensi pasti dari mineral atau batu bara yang terdapat di wilayah tersebut.

Berdasarkan pengalaman Kementerian ESDM, Julian menjelaskan bahwa eksplorasi paling cepat dalam jangka waktu 3 tahun dengan biaya paling sedikit Rp100 juta per hektare.

"Paling tidak dibutuhkan bor per 4 titik. Itu hanya untuk bor saja, belum biaya kimia dan lain-lainnya," ujar Julian.

Ia memperingatkan bahwa mengelola lahan tambang bukanlah sesuatu yang mudah karena mengelola tambang merupakan kegiatan yang memakan biaya besar.

Oleh karena itu, Julian mengatakan bahwa calon penerima, baik yang berasal dari ormas keagamaan maupun perguruan tinggi, perlu diberikan pemahaman dari awal bahwa tambang bukan barang murah.

"Walaupun nanti ditawarkan, jangan sampai tidak bisa menyelesaikan pekerjaannya dan uangnya malah hilang," kata Julian. (*)

Editor: Syafril Amir

Tags

Terkini

Terpopuler