Riaumandiri.co - Komisi II DPRD Pelalawan berkonsultasi dengan BKN Regional XII Riau, Senin (27/1), ini dalam rangka memperjuangkan ribuan nasib tenaga honorer.
Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Pelalawan Asnol Mubarok menjelaskan bahwa pertemuan ini untuk mencari solusi terkait pengangkatan tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan persoalan ribuan tenaga honorer yang terancam dirumahkan.
"Kami ingin mengetahui kebijakan pemerintah pusat, khususnya dalam menyelesaikan persoalan tenaga honorer yang belum masuk database, serta masalah anggaran yang dihadapi oleh daerah," ujar Asnol.
DPRD Pelalawan tentu sangat mengapresiasi terkait adanya regulasi penyelamatan dari PHK Massal. Terutama yang sudah bekerja berturut-turut 2 tahun terakhir. Konsultasi ini diharapkan memberikan kejelasan serta langkah strategis untuk mendukung mereka yang telah lama mengabdi di instansi pemerintahan.
"Kita ingin semua anak honorer di Pemda Pelalawan terselamatkan. Banyak tenaga honorer di Pemerintahan Kabupaten Pelalawan ini yang betul-betul bekerja dan menggantungkan hidup sebagai honorer. Ini tentu akan kita perjuangkan," tegas Asnol.
Tenaga honorer yang tidak masuk dalam database Badan Kepegawaian Nasional (BKN) seperti yang tertuang dalam Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025 tertanggal 13 Januari 2025 tentang pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu. Di Pemerintah Kabupaten Pelalawan sendiri sebanyak 2.995 tenaga honorer, ini sedang gelisah terancam PHK massal.
Disisi lain,apabila statusnya dipertahankan sebagai pegawai honorer, pemerintah pusat telah mengamanatkan dalam aturan untuk menghapus tenaga honor. Bahkan nomenklatur pembayaran gaji honorer sudah tidak dibenarkan lagi dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).