Penyidik KPK Masih di Pekanbaru: Dalami Kasus Korupsi Proyek Flyover SKA

Jumat, 24 Januari 2025 - 09:21 WIB
Riaumandiri.co - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan pendalaman terkait dugaan korupsi dalam pembangunan flyover Jalan Tuanku Tambusai-Jalan Soekarno Hatta atau Simpang SKA, Pekanbaru. Hingga kini, tim penyidik KPK masih berada di Kota Pekanbaru untuk mengumpulkan bukti-bukti tambahan melalui serangkaian penggeledahan.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengonfirmasi bahwa tim KPK masih aktif melakukan kegiatan di Kota Bertuah. "Masih ada kegiatan di Pekanbaru, termasuk penggeledahan di sejumlah lokasi," ujar Tessa, Kamis (23/1).

Sebagai bagian dari penyidikan, tim KPK melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Kawasan Perumahan, dan Pertanahan (PUPRPKPP) Provinsi Riau pada Senin (20/1) kemarin. Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita empat koper berisi dokumen serta beberapa barang elektronik, termasuk telepon genggam yang diduga milik pejabat dinas terkait.

Keesokan harinya, Rabu (22/1), penggeledahan dilanjutkan di Kantor Biro Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Sekretariat Daerah Provinsi (Setdaprov) Riau yang terletak di lantai 6 Gedung Lancang Kuning, Kantor Gubernur Riau. Tim KPK membawa tiga koper berisi dokumen serta satu kardus berisi barang bukti lainnya.

Tidak hanya itu, penggeledahan juga dilakukan di Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Anggaran Daerah (BPKAD) Riau.

"Kami akan menyampaikan hasilnya setelah semua proses selesai," ungkap Tessa terkait sasaran penggeledahan berikutnya.

KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek flyover SKA. Salah satunya adalah YN, mantan Kepala Bidang (Kabid) Pembangunan dan Jalan pada Dinas PUPR Riau, yang juga menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Empat tersangka lainnya berasal dari pihak swasta, yakni GR selaku konsultan perencana; NR, Kepala PT YK Pekanbaru; ES, Direktur PT SC; dan TC, Direktur PT SHJ.

Proyek pembangunan flyover SKA, yang dilaksanakan pada 2018 dengan nilai kontrak berdasarkan Hasil Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp159,3 miliar, ternyata menyisakan sejumlah masalah serius. Penyusunan HPS dilakukan tanpa perhitungan detail, data ukur yang valid, serta perubahan desain yang tidak didukung dokumen resmi.

Lebih jauh, dalam pelaksanaannya, proyek ini tidak sesuai dengan Detail Engineering Design (DED) yang telah dirancang sejak awal. Akibatnya, negara mengalami kerugian hingga Rp60,8 miliar. Penyidik juga menemukan indikasi pemalsuan data, tanda tangan dalam dokumen kontrak, serta pekerjaan yang disubkontrakkan tanpa persetujuan dengan nilai kontrak yang jauh lebih tinggi dibandingkan hasil analisis harga satuan.

Editor: Akmal

Terkini

Terpopuler