BPKAD Rohil Jawab Keluhan PPPK Terkait Tunjangan

Kamis, 23 Januari 2025 - 12:30 WIB

Riaumandiri.co BPKAD Rokan Hilir (Rohil) menjawab keluhan PPPK terkait dengan Tunjangan Tambahan Pegawai (TPP) yang sebelumnya dibahas dalam pertemuan bersama DPRD Rohil dan instansi terkait.

Kepala BPKAD Rohil, Darwan mengungkapkan, untuk pembiayaan gaji PPPK per akhir Desember dalam satu bulan mencapai Rp 12 Miliar lebih.

"Jumlah PPPK yang kami bayarkan itu sekarang 3.067 orang dalam satu bulan, itu membayar gajinya 12 miliar, 910 juta, 862 ribu, 52 Rupiah, bayar gajinya aja pak dengan jumlah segitu," ungkap Darwan, Kamis (23/1).

Ia melanjutkan, menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 tahun 2019, PP ini sendiri mengatur mengenai lingkup keuangan daerah yang meliputi antara lain pajak dan retribusi daerah, kewajiban daerah, penerimaan dan pengeluaran daerah, kekayaan daerah yang dikelola sendiri atau pihak lain, maupun kekayaan pihak lain yang dikuasai oleh pemerintah daerah.

"PP nomor 12 tahun 2019 ini yang namanya tambahan penghasilan ada 4 macam, pegawai ataupun ASN," katanya. 

"Kalau memang umpamanya sesuai UU ASN, PPPK masuk ke dalam kelompok ASN, maka tambahan penghasilan pegawai bisa diberikan sesuai kemampuan keuangan daerah," jelasnya lagi. 

Ia menjelaskan bahwa untuk tahun 2025, TPP yang ada masuk ke dalam KUA PPAS yang nantinya digabungkan ke dalam Rancangan  Anggaran Peraturan Belanja Daerah (RAPBD) 2025 murni. 

Tentunya anggaran TPP tidak bisa diambil dari sumber APBD Perubahan (APBD-P). "Artinya TPP ini harus masuk di APBD murni, tak bisa kita tambah di APBD-P, kalau memang tercover dia saat di 2024 kemarin, dimasukkan TPP nya," kata Darwan. 

Perlu diketahui, dalam Peraturan Bupati, dalam pengalokasian anggaran tak langsung dibayarkan, melainkan perlu adanya persetujuan dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri). 

"Harus dapat persetujuan Mendagri, kalau Mendagrinya ngomong, masalah kenaikan dan sebagainya itu mendapat persetujuannya," katanya. 

Namun, apabila jumlah TPP Turun, itu dikatakannya merupakan urusan kepala daerah di wilayah tersebut. "Kalau turun TPPnya urusan kepala daerah lah menghadapinya," ujarnya. 

Ia mengaku bahwasanya TPP tahun 2025 telah dialokasikan sebesar Rp 228 miliar, untuk satu tahun anggaran berjalan. "TPP PPPK sebenarnya sudah dialokasikan, ini jumlahnya perhitungan dari Ortal itu 228 miliar, termasuk ini TPP Rp 500.000," ungkapnya. 

Darwan menambahkan pendapatan anggaran daerah saja berasal dari dana bagi hasil (DBH) sebesar 713 miliar dan Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp 516 miliar, namun hal itu terpotong infrastruktur, gaji pegawai dan beserta TPPnya. 

"Satu bulan sekarang membayar gaji untuk ASN saja 29 miliar, plus PPPK 12 miliar, ada 42 miliar satu bulan, kalikan saja 12 bulan, sudah 420 miliar, tambah 80 miliar habis 13-14," katanya. 

"Bayar gaji saja, DAU tak cukup, perlu nombok, dari DBH, DBH sekarang itu 713 miliar, khusus bayar TPP setahun saja sudah berkurang 228 miliar, kira kira 400 miliar, belum lagi kita mencapai 40 persen infrastruktur," ungkapnya.

Editor: Akmal

Terkini

Terpopuler